Kasus Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Ditahan Kejari Asahan 

Berita, Daerah315 Dilihat

ASAHAN-
Kejaksaan Negeri Asahan menahan oknum polisi dari personel Polres Asahan berinisial AHS atas dugaan perdagangan sisik trenggiling (Manis Javanica) satwa yang dilindungi undang-undang, Rabu(17/9/2025.

Kajari Asahan, Basril G, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Naharuddin Rambe S.H., M.H, saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Asahan, Rabu (17/09/2025) mengatakan sebelumnya tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Personal Pomdam I Bukit Barisan, Kepolisian Daerah Sumatera  dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatra Utara berhasil menangkap seorang anggota Polri aktif atas dugaan keterlibatan dalam Perdagangan Sisik Trenggiling, satwa yang dilindungi undang-undang.

” Selain menangkap AHS, Operasi gabungan ini juga mengamankan 2 oknum TNI yakni Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang,” sebut Kasi Pidum.

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersangka AHS diduga menjadi otak pelaku dari jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling.

“AHS meminta Muhammad Yusuf untuk menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling. Setelah itu, bersama-sama dengan Rahmadani Syahputra dan Amir Simatupang memindahkan, mengemas dan berupaya mengirimkan sisik trenggiling tersebut melalui bus menuju Medan,” beber Kasi Pidum.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, S.H mengatakan penahanan ini bagian dari komitmen penegakan hukum.

Kasi Intel, menegaskan pentingnya kolaborasi untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan satwa yang dilindungi.

“Pihak Kejari berjanji memastikan para pelaku menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku.  Sisik trenggiling termasuk bagian tubuh satwa dilindungi menurut regulasi pemerintah dan KLHK.”Jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-undang No. 32 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, Amir Simatupang telah divonis PN Kisaran 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara 2 lainnya, Muhammad Yusuf dan Rahmadhani Syahputera diserahkan ke peradilan militer untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.(eko)

Facebook Comments Box

Pos Terkait