RDP Lintas Komisi Terkait Galian C di Langkat, DPRD Sumut Sepakat Pasang Portal

- Penulis

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP DPRD Sumut terkait galian C ilegal di Langkat

RDP DPRD Sumut terkait galian C ilegal di Langkat

Medan – Isu lingkungan terkait dampak galian c di Kabupaten Langkat kian mencuat. Seperti rusaknya ekosistem di Kecamatan Batang Serangan, Sawit Seberang dan Padang Tualang, membuat DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (31/10/2023) siang. Hasilnya, disepakati pemasangan portal jalan di beberapa titik dalam waktu dekat ini.

OPD dari Pemrovsu dan Pemkab Langkat

Dalam RDP itu, warga dari Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat, mengeluhkan rumah – rumah mereka yang raib karena ablasi sungai. Mereka juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih, karena aktivitas galian C di aliran Sungai Batang Serangan.

“Rumah – rumah yang sudah sekian lama kami tempati ambrol. Kebutuhan air bersih juga sulit didapatkan. Pihak pengusaha yang menggali material, acuh dengan nasib kami. Di sana yang besar itu KSU, tapi tak pernah menggubris keluhan kami,” tutur salah seorang warga yang hadir dalam RDP itu.

Tak hanya rumah warga yang ambrol dan sulitnya mendapatkan air bersih, akses jalan juga mengalami kerusakan yang sangat parah. Bahkan, putusnya jalan menuju Objek Wisata Tangkahan di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, diduga disebabkan oleh tingginya aktivitas galian C di sana.

Tak hanya itu, rusaknya Jembatan Sei Air Tenang, juga disebabkan oleh tingginya aktivitas truk pengangkut material galian C yang over tonase. Bahkan, beberapa waktu lalu, truk pengangkut meterial galian C juga terperosok di jembatan yang sudah bobrok itu.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut menegaskan, galian C yang dikelola KSU tidak lah berizin alias ilegal. Aktivitas pengerukan material di Kecamtan Batang Serangan itu, belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhammad Andri Alfisah  BA menegaskan, pemasangan portal adalah solusi untuk mengatasi truk – truk over tonase. Selain itu, DPRD Sumut dan pihak – pihak terkait akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi galain.

Truk Pengangkut material galian C terperosok di Jembatan Sei Air Tenang Batang Serangan

“Kita harus segera memasang portal di beberapa titik keluar – masuk truk. Jangan seenaknya aja pengusa – pengusaha ilegal merusak lingkungan,” tegas politisi dari Partai Demokrat ini, dihadapan para OPD dari Pemrovsu dan Pemkab Langkat dan anggota DPRD Sumut lainnya.

Akhirnya, pemasangan portal jalan pun disepakati untuk dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Selain itu, bagi warga yang terdampak, akan difasilitasi untuk menempuh jalur hukum. Seperti melakukan gugatan perdata, untuk mengganti kerugian yang dialami warga.

Bahkan, pihak DPRD Sumut akan mendorong aparat penegak hukum, untuk menindak tegas pengusaha – pengusaha galian C ilegal. Hal itu sebagai mana yang diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 tentang Pertambanhan Minerba.

Dimana, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaiman dimaksud dalam Pasal 35, dipidana penjara paling lama lima tahun  dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Begitu juga dengan pelaku usaha yang mempunyai IUP tapi melakukan kegiatan Operasi Produksi, dapat dijerat dengan dipidana yang sama.

Selain itu, bagi penampung atau pembeli material galian C ilegal tersebut, juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHPidan. Dalam pasal tersebut, penadahan barang dari hasil kehatan (ilegal), akan dikenai hukuman berupa kurungan penjara maksimal empat tahun. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Silaturrahmi, KOMBAT Sumut Gelar Buka Puasa Bersama
Panen Raya Lele dan Hidroponik, Lapas Kelas I Medan Hasilkan Ratusan Kilogram Produk Pembinaan WBP
Baksos Ramadhan, KOMBAT Langkat Bagikan 1.447 Takjil
PT MTJ Bagikan 500 Paket Bahan Pangan di Momen Ramadhan 1447 H
Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB
BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur
Tanpa Diskriminasi, Pemko Medan Fasilitasi Penjualan Daging Non-Halal
Meriahkan Ramadhan, KOMBAT Deliserdang Bagi Takjil Sebulan Penuh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:35 WIB

Perkuat Silaturrahmi, KOMBAT Sumut Gelar Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:41 WIB

Panen Raya Lele dan Hidroponik, Lapas Kelas I Medan Hasilkan Ratusan Kilogram Produk Pembinaan WBP

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:39 WIB

PT MTJ Bagikan 500 Paket Bahan Pangan di Momen Ramadhan 1447 H

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:50 WIB

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Senin, 2 Maret 2026 - 20:10 WIB

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru

SPBU Wampu melayani pembeli BBM kendaraan bermotor.

Headline

SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM

Kamis, 12 Mar 2026 - 20:23 WIB

error: