Kuasai Lahan HGU PTPN II, Samsul Tarigan Dieksekusi Kejari Binjai

Rabu, 13 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Samsul Tarigan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

Terpidana Samsul Tarigan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan, Selasa (13/8/2025). Ketua salah satu ormas ini, dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penguasaan lahan PTPN II di Tunggurono, Binjai Timur. Ia pun dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing membenarkan hal tersebut. Samsul Tarigan dieksekusi atas Putusan Kasasi MA. Bahkan, pihak Kejari Binjai telah melayangkan Surat Panggilan Terpidana (P-37), agar yang bersangkutan datang ke Kantor Adhyaksa tersebut untuk dieksekusi.

Namun, sekira pukul 17.00 WIB didatangi PH terpidana kasus penguasaan lahan BUMN ini. Utusan Samsul ini mencoba bernegosiasi dengan menyampaikan pihaknya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.

Terpidana Samsul Tarigan saat dieksekusi Intelijen Kejari Binjai untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak bisa menghalangi eksekusi atas Putusan MA. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 268 Ayat 1 KUHAP,” terang Noprianto, via pesan WhatAppnya, Rabu (13/8/2025) siang.

Pengamanan TNI

Tim eksekutor pun menegaskan akan menunggu kehadiran Samsul hingga pukul 20.00 WIB. Jika terpidana ini tak hadir, maka akan dilakukan eksekusi dengan dukungan kekuatan pengamanan dari TNI.

Sekira pukul 19.00 WIB, akhirnya Samsul pun datang ke Kejari Binjai bersama PH dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut. Ia menyerahkan diri secara koperatif, untuk menjalani eksekusi Putusan MA dengan hukuman kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

“Kantor Kejari Binjai juga dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Hal ini sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025 dan perintah pimpinan untuk melakukan pengamanan di kantor,” ujar Noprianto.

Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB Samsul Tarigan pun diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Medan. Tim Jaksa Eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen mengantarkan terpidana tersebut ke sana untuk menjalani hukumannya.

Dibangun Diskotek

Diinformasikan, Samsul Tarigan dipidana terkait penguasaan lahan HGU PTPN II di Tunggurono, Binjai Timur sejak 2014 silam. Luas lahan yang dikuasainya pun cukup fantastis. Sekira 75 hektare untuk perkebunan sawit dan 5 hektare lagi dibangun kolam ikan serta Diskotek Titanic.

Sekira tahun 2019, hal ini pun dilaporkan oleh pihak PTPN II ke Ditreskrimsus Polda Sumut terkait aktivitas pertambangan ilegal di lokasi yang sama. Di HGU yang berakhir pada tahun 2028 mendatang ini, juga ditemukan Diskotek Titanic dan kolam ikan yang sudah rampung dikeerjakan.

Akibat perbuatan Samsul Tarigan ini, diperoleh hasil audit bahwa PTPN II mengalami kerugian sekira Rp41,2 Miliar. Perbuatan terpidana ini dijerat dengan Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a UU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perkebuanan. Akhirnya, pada 13 Juni 2025 MA memutuskan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Samsul Tarigan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh
GEMARI-Jakarta Minta Anton Yan dan Nofil Anoverta Diperiksa Terkait PT APSL
Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa
Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel
Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat
Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD
ISARAH Medan Sinergi Jaga Kamtibmas Dengan Polrestabes Medan
Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:19

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 20:02

GEMARI-Jakarta Minta Anton Yan dan Nofil Anoverta Diperiksa Terkait PT APSL

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:27

Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:02

Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:58

Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

Berita Terbaru