Kuasai Lahan HGU PTPN II, Samsul Tarigan Dieksekusi Kejari Binjai

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Samsul Tarigan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

Terpidana Samsul Tarigan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan, Selasa (13/8/2025). Ketua salah satu ormas ini, dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penguasaan lahan PTPN II di Tunggurono, Binjai Timur. Ia pun dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing membenarkan hal tersebut. Samsul Tarigan dieksekusi atas Putusan Kasasi MA. Bahkan, pihak Kejari Binjai telah melayangkan Surat Panggilan Terpidana (P-37), agar yang bersangkutan datang ke Kantor Adhyaksa tersebut untuk dieksekusi.

Namun, sekira pukul 17.00 WIB didatangi PH terpidana kasus penguasaan lahan BUMN ini. Utusan Samsul ini mencoba bernegosiasi dengan menyampaikan pihaknya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.

Terpidana Samsul Tarigan saat dieksekusi Intelijen Kejari Binjai untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak bisa menghalangi eksekusi atas Putusan MA. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 268 Ayat 1 KUHAP,” terang Noprianto, via pesan WhatAppnya, Rabu (13/8/2025) siang.

Pengamanan TNI

Tim eksekutor pun menegaskan akan menunggu kehadiran Samsul hingga pukul 20.00 WIB. Jika terpidana ini tak hadir, maka akan dilakukan eksekusi dengan dukungan kekuatan pengamanan dari TNI.

Sekira pukul 19.00 WIB, akhirnya Samsul pun datang ke Kejari Binjai bersama PH dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut. Ia menyerahkan diri secara koperatif, untuk menjalani eksekusi Putusan MA dengan hukuman kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

“Kantor Kejari Binjai juga dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Hal ini sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025 dan perintah pimpinan untuk melakukan pengamanan di kantor,” ujar Noprianto.

Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB Samsul Tarigan pun diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Medan. Tim Jaksa Eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen mengantarkan terpidana tersebut ke sana untuk menjalani hukumannya.

Dibangun Diskotek

Diinformasikan, Samsul Tarigan dipidana terkait penguasaan lahan HGU PTPN II di Tunggurono, Binjai Timur sejak 2014 silam. Luas lahan yang dikuasainya pun cukup fantastis. Sekira 75 hektare untuk perkebunan sawit dan 5 hektare lagi dibangun kolam ikan serta Diskotek Titanic.

Sekira tahun 2019, hal ini pun dilaporkan oleh pihak PTPN II ke Ditreskrimsus Polda Sumut terkait aktivitas pertambangan ilegal di lokasi yang sama. Di HGU yang berakhir pada tahun 2028 mendatang ini, juga ditemukan Diskotek Titanic dan kolam ikan yang sudah rampung dikeerjakan.

Akibat perbuatan Samsul Tarigan ini, diperoleh hasil audit bahwa PTPN II mengalami kerugian sekira Rp41,2 Miliar. Perbuatan terpidana ini dijerat dengan Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a UU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perkebuanan. Akhirnya, pada 13 Juni 2025 MA memutuskan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Samsul Tarigan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bersama Masyarakat, Polsek Kuala Laksanakan Program Green Policing
Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah
Disorot dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi
Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Karyawati Kawasan EJIP Cikarang Laporkan Ketua Serikat Pekerja
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cingkarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP
‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Bersama Masyarakat, Polsek Kuala Laksanakan Program Green Policing

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Disorot dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Karyawati Kawasan EJIP Cikarang Laporkan Ketua Serikat Pekerja

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

TERKINI

Rumah warga di Dusun II, Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian yang ludes terbakar.

Peristiwa

Diduga Karena Lilin, Tiga Rumah Warga Salapian Ludes Terbakar

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:54 WIB