Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

Jumat, 21 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Keberadaan tiga mobil dinas saat insiden pohon tumbang di kediaman Ketua DPRD Kota Medan sempat menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretariat DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit memberikan penjelasan mengenai status dan fungsi masing-masing kendaraan.

Erisda mengatakan, tiga kendaraan yang berada di lokasi saat kejadian bukan berarti semuanya merupakan kendaraan dinas jabatan yang melekat pada Ketua DPRD Kota Medan.

Ia menjelaskan, masing-masing kendaraan memiliki status dan fungsi yang berbeda sesuai dengan peruntukannya.

“Satu unit merupakan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan yang penggunaannya melekat pada jabatan Ketua DPRD. Kendaraan tersebut merupakan fasilitas yang diberikan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan,” jelas Erisda.

Sementara itu, kendaraan kedua merupakan kendaraan operasional pendukung. Kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang mobilitas dan berbagai kebutuhan kedinasan, termasuk mendukung tugas ajudan atau ADC, pengawalan, pengamanan, serta kegiatan pendukung lainnya.

Sedangkan kendaraan ketiga, lanjut Erisda, merupakan kendaraan operasional Sekretariat DPRD Kota Medan.

Saat kejadian, kendaraan tersebut sedang digunakan untuk mendukung kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dihadiri Ketua DPRD Kota Medan.

“Jadi, kendaraan ketiga itu bukan kendaraan perorangan dinas maupun kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD. Itu kendaraan operasional Sekretariat DPRD yang saat itu digunakan sementara untuk mendukung kegiatan kedinasan,” ujarnya.

Dengan demikian, Erisda menegaskan, keberadaan tiga kendaraan di lokasi tidak menunjukkan bahwa Ketua DPRD Kota Medan memiliki tiga kendaraan dinas jabatan.

Menurutnya, hanya satu kendaraan yang berstatus sebagai kendaraan perorangan dinas sesuai regulasi. Sementara dua kendaraan lainnya merupakan kendaraan operasional yang memiliki fungsi dan peruntukan berbeda.

Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih lengkap sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai status kendaraan yang berada di lokasi saat kejadian.

### Penanganan Kerusakan Kendaraan

Terkait kerusakan kendaraan akibat pohon tumbang, Erisda mengatakan penanganannya akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan masing-masing kendaraan.

Untuk kendaraan yang berkaitan dengan operasional pemerintah daerah, proses penanganan dan perbaikannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme administrasi serta pengelolaan barang milik daerah.

Di sisi lain, Erisda turut menyampaikan keprihatinan atas kejadian angin kencang disertai hujan deras yang menyebabkan pohon tumbang di sejumlah wilayah Kota Medan.

Ia berharap masyarakat yang terdampak dapat segera mendapatkan penanganan dan seluruh proses pemulihan akibat kejadian tersebut berjalan dengan baik.

“Kami turut prihatin atas kejadian angin kencang dan hujan deras yang mengakibatkan pohon tumbang. Semoga masyarakat yang terdampak diberikan kekuatan dan proses penanganan dapat berjalan dengan baik serta segera diselesaikan,” pungkas Erisda. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ISARAH Medan Sinergi Jaga Kamtibmas Dengan Polrestabes Medan
Gerakan Pemuda Alwashliyah Ajak Generasi Muda Mengawal NKRI Lewat Doa dan Shalawat
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad
Putusan Banding Kasus PET Tuai Polemik, JAGA MARWAH Minta MA Periksa Peran Bakrie Group
Rendi Siagian Percayakan Kepemimpinan DPD Pemuda Karya Nasional Kota Medan kepada Josef Sembiring
AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding
PP HIMMAH Tuntut Kejagung Bongkar Semua Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Secara Transparan
Aminullah Tantang Kejagung dan KPK Bongkar Gurita Korupsi Rp1.000 Triliun: Kejar Aktor Intelektual dan Jaringannya!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:58

Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:34

ISARAH Medan Sinergi Jaga Kamtibmas Dengan Polrestabes Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:23

Gerakan Pemuda Alwashliyah Ajak Generasi Muda Mengawal NKRI Lewat Doa dan Shalawat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:07

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:49

Putusan Banding Kasus PET Tuai Polemik, JAGA MARWAH Minta MA Periksa Peran Bakrie Group

Berita Terbaru