Tanjung Pura – Kharul alias Ilul menjadi korban investasi bodong. Uang sejumlah Rp153.500.000 miliknya raib dibawa kabur AR, oknum yang mengaku bagian dari PT Sumber Rezeki Tegar Jaya (SRTJ). Atas kerugian yang dialaminya, korban kemudan membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Pura.
Kepada awak media, Ilul mengaku kenal dengan AR di Kantor Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura pada April 2026 lalu. Saat itu, AR menawarkan kerja sama kepada irul terkait proyek reklamasi di pesisir Bubun.
“Waktu itu, dia (AR) menunjukkan dokumen PT Sumber Rezeki Tegar Jaya. Sehari setelah jumpa di Kantor Desa Bubun, dia menelepon saya dan menawakan sejumlah proyek,” beber Ilul, Selasa (18/8/2026) pagi.
Kepada Ilul, AR mengaku sebagai pelaksana PT SRTJ yang merupakan sub kontraktor PT EMP dalam proyek reklamasi di Bubun. AR menawarkan berbagai pengadaan barang dan jasa kepada Ilul, sembari mengimingi keuntungan atas modal yang diberikan.
Tawarkan Investasi
Mulai dari pengadaan tangki air, tangki minyak, crane dan kebutuhan proyek lainnya pun ditawarkan AR. Dari komunikasi tersebut, Ilul kemudian tertarik untuk berinvestasi dalam proyek yang ditawarkan.
“AR minta dana kepada saya Rp100 juta untuk pengadaan crane. Tapi saya hanya menyanggupi Rp50 juta dan saya transfer ke rekening AR,” ungkap Ilul.
Tak hanya itu, beberapa hari kemudian warga yang berdomisili di Brandan ini menghubingi Ilul lagi. Kali ini, AR menawarkan pengadaan mobil tangki, dan Ilul kembali mentransfer dana Rp35 juta ke rekening AR, dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.
“Setelah itu, yang ketiga kalinya saya transfer lagi dana Rp12 juta,” ujar Ilul, sembari menunjukkan bukti-bukti transfer kepada AR.
Tak hanya via transfer, beberapa kali AR juga ada menerima uang tunai di kediaman Ilul. Totalnya, Rp153.500.000 modal yang sudah diserahkan Ilul kepada AR.
Janji Palsu
“Terakhir, pada 27 April 2026 saya bertemu dengan AR di Cafe Bubun. Waktu itu, AR hanya berjanji akan mengembalikan uang saya beserta keuntungan yang diiminginya. Tapi, satupun dari janjinya tak ada yang benar,” ketu Ilul.
Akibat kerugian yang dialaminya, pada 4 Juli 2026 Ilul kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Tanjung Pura. Pengaduanya pun diterima dengan bukti laporan Nomor: LP/ B/47/ VII/ 2026/ SPKT/ Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/ Polda Sumatera Utara.
“Bukan hanya saya, kakak ipar, abang, dan kopanakan juga jadi korban. Modusnya sama, AR menawarkan pengadaan di proyek, total keseluruhan uang kami sekira Rp600 juta. Kami berharap, agar perkara ini bisa segera dituntaskan dan ditindak tegas,” tandas Ilul.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Nico Calvin mengaku sudah memberi atensi perkara tersebut. Dalam minggu ini, terlapor akan dipanggil ke Polsek Tanjung Pura untuk dimintai keterangan.
“Laporannya sudah naik ke tahap sidik bang. Dalam minggu ini terlapor dipanggil ke Polsek Tanjung Pura untuk dimintai keterangan. Kita akan terus memberi pelayanan terbaik bagi masyarkat,” kata IPDA Nico vai panggilan selulernya. (Ahmad)