Langkat – Pelarian Mujiono (42), warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, tersangka human trafficking sudah pun berakhir. Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe di Jl Kapten Tendean, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Jum’at (14/2/2025) siang.
Mujiono dipidana, karena telah melarikan 20 etnis Rohingya dari camp Kota Lhokseumawe. Pengungsi warga negara asing itu, dibawa narapindana ini menggunakan mobil Isuzu minibus ke Kota Tanjung Balai. Dalam aksinya itu, ia diberi upah oleh seseorang sebesar Rp4.700.000.
“Ada 20 orang warga negara asing pengungsi Rohingya yang dibawa narapidana ini keluar dari camp ke Kota Tanjung Balai. Dibawa dengan mobil Isuzu minibus. Upah yang diterimanya Rp4.700.00,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaari Lhokseumawe Therry Gautama, Senin (17/2/2025) via pesan WhatsAppnya.
Akibat perbuatannya itu, Mujiono divonis pidana penjara selama tiga tahun. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 Januari 2024. Selain itu, ia juga dipidana denda Rp120.000.000 atau diganti pidana kurungan selama 3 bulan, jika sanksi tersebut tidak dibayar.
Hasril Azwar, DPO Kejari Lhokseumawe terkait human trafficking etnis Rohingya.
Karena tidak koperatif, Kejari Lhokseumawe kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mujiono dan dua terpidana lainnya yang masih buron. “Kita mengimbau, agar para DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Therry.
Masih Diburu
Selain itu, Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan buronan. Masyarakat dapat menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejati Aceh Mohammad Iqbal di nomor telepon 08126019747 dan akan diberikan hadiah sepantasnya.
Abdur Rohim, DPO Kejari Lhokseumawe terkait human trafficking etnis Rohingya.
Selain Mujiono, masih ada 2 terpidana lagi yang masih diburu. Diantaranya, Hasril Azwar (44), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai dan Abdur Rohim (57) warga Desa Kampung Jawa, Kota Langsa, NAD yang juga merupakan pensiunan TNI.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan. Penangkapan buronan ini, merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Therry.
Diinformasikan, atas perbuatannya, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana. Atau Kedua: Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana. (Ahmad)