Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit

- Penulis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan perkebunan sawit milik oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisal AKP MG di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Lahan perkebunan sawit milik oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisal AKP MG di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Langkat – Kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura beralih fungsi menjadi areal perkebunan sawit. Informasi dari warga sekitar, kawasan itu dirambah oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisial AKP MG beberapa tahun terakhir.

Dari pantauan udara, areal perkebunan sawit yang diduga milik AKP MG itu berdampingan dengan PT Aquanur Sinergindo. Dimana, sebahagian areal perkebunan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sebagai penyangga kehidupan.

“Punya pak Mim**n Kapolsek Tanjung Pura itu (perkebunan sawit) bg. Usia tanamnya sekira 1 atau 2 tahun lah. Kemarin pas alat berat kerja di situ, beberapa kali juga ditangkap aparat keamanan bg,” ketus warga sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Kordinat kawasan hutan lindung di Desa Bubun yang disulap AKP MG menjadi perkebunan sawit.

Meski alat berat di sana berulang kali diamankan, namun AKP MG tak pernah surut merambah hutan lindung di Pesisir Langkat itu. Faktanya, tanaman palm bahan baku minyak goreng itu pun tumbuh subur di areal tersebut.

Pidana Berat

Sementara, salah seorang pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat membenarkan hal tersebut. Beberapa tahun lalu aktivitas alat beral di kawasan terlarang itu pun diamankan aparat keamanan, bahkan bukan hanya sekali.

“Tau sama taulah bg. Kalau sama-sama aparat ini susah juga kita ngomongnya, nanti malah jadi ketersinggungan bg. Pastinya, memang itu lahan dikelola dia (AKP MG) dan beberapa kali alat beratnya diamankan,” tegas pejabat di KPH Wilayah I Stabat, sembari meminta hak tolaknya.

Terkait informasi ini, AKP MG belum memberi keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp awak media yang dikirim kepadanya.

Diinformasikan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Diantaranya seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Merusak kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5-10 miliar. Hal ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013. Larangannya mencakup penebangan liar, perambahan, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerbang Dirubuhkan, Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Langkat
Gagal Beraksi, 4 Gemot Tak Berkutik Diamankan Warga Stabat
Geram!!! Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo
Berkas Perkara Siswi SMA di Langkat Dilimpahkan JPU ke Pengadilan
Oknum Pamen Poldasu Diduga Kelola Galian C Ilegal di Langkat
Viral!!! Menu MBG SPPG Teluk Meku Babalan Tak Layak Konsumsi
Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata
SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WIB

Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit

Senin, 20 April 2026 - 15:23 WIB

Gerbang Dirubuhkan, Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Langkat

Jumat, 17 April 2026 - 22:35 WIB

Gagal Beraksi, 4 Gemot Tak Berkutik Diamankan Warga Stabat

Jumat, 17 April 2026 - 12:02 WIB

Geram!!! Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo

Jumat, 17 April 2026 - 11:41 WIB

Berkas Perkara Siswi SMA di Langkat Dilimpahkan JPU ke Pengadilan

Berita Terbaru

Keempat kawanan geng motor (Gemot) yang berhasil diamankan warga

Headline

Gagal Beraksi, 4 Gemot Tak Berkutik Diamankan Warga Stabat

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:35 WIB

KOMBAT Sumut menggelar aksi protes terhadap pemberitaan Majalah Tempo. (sumber:mistar.id)

Headline

Geram!!! Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:02 WIB

error: