Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan perkebunan sawit milik oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisal AKP MG di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Lahan perkebunan sawit milik oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisal AKP MG di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Langkat – Kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura beralih fungsi menjadi areal perkebunan sawit. Informasi dari warga sekitar, kawasan itu dirambah oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisial AKP MG beberapa tahun terakhir.

Dari pantauan udara, areal perkebunan sawit yang diduga milik AKP MG itu berdampingan dengan PT Aquanur Sinergindo. Dimana, sebahagian areal perkebunan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sebagai penyangga kehidupan.

“Punya pak Mim**n Kapolsek Tanjung Pura itu (perkebunan sawit) bg. Usia tanamnya sekira 1 atau 2 tahun lah. Kemarin pas alat berat kerja di situ, beberapa kali juga ditangkap aparat keamanan bg,” ketus warga sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Kordinat kawasan hutan lindung di Desa Bubun yang disulap AKP MG menjadi perkebunan sawit.

Meski alat berat di sana berulang kali diamankan, namun AKP MG tak pernah surut merambah hutan lindung di Pesisir Langkat itu. Faktanya, tanaman palm bahan baku minyak goreng itu pun tumbuh subur di areal tersebut.

Pidana Berat

Sementara, salah seorang pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat membenarkan hal tersebut. Beberapa tahun lalu aktivitas alat beral di kawasan terlarang itu pun diamankan aparat keamanan, bahkan bukan hanya sekali.

“Tau sama taulah bg. Kalau sama-sama aparat ini susah juga kita ngomongnya, nanti malah jadi ketersinggungan bg. Pastinya, memang itu lahan dikelola dia (AKP MG) dan beberapa kali alat beratnya diamankan,” tegas pejabat di KPH Wilayah I Stabat, sembari meminta hak tolaknya.

Terkait informasi ini, AKP MG belum memberi keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp awak media yang dikirim kepadanya.

Diinformasikan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Diantaranya seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Merusak kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5-10 miliar. Hal ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013. Larangannya mencakup penebangan liar, perambahan, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pembunuhan Berencana, JPU Kejari Paluta Tuntut Mati Darwis Harahap
Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK
Pasca OTT Bupati Langkat, Tiorita ‘Banjir’ Dukungan dari Netizen
KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Langkat
Terkait OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel
Diduga Terkait Fee Proyek, Eks Anggota DPRD Sumut dan Rekanan Asal Langkat Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah
Terkait Limbah PKS, SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Kienerja Kadis LH Dievaluasi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:15

Terdakwa Pembunuhan Berencana, JPU Kejari Paluta Tuntut Mati Darwis Harahap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:27

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:10

Pasca OTT Bupati Langkat, Tiorita ‘Banjir’ Dukungan dari Netizen

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:03

KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:36

Terkait OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel

Berita Terbaru