Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’

- Penulis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Citra satelit kawasan hutan lindung yang disulap oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat menjadi perkebunan sawit.

Citra satelit kawasan hutan lindung yang disulap oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat menjadi perkebunan sawit.

Langkat – Hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dibabat oknum perwira polisi. Penyangga kehidupan di pesisir Negeri Bertuah ini, disulap oknum kapolsek menjadi lahan perkebuan sawit pribadi.

Hal ini pun terus mencuat ke permukaan. Namun oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial MG dan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo kompak bungkam. “Trimakasih info,” katus Dabid singkat, Rabu (22/4/2026) sore, yang terkesan cuek (acuh) dengan ulah anggotanya itu.

Lahan perkebunan sawit milik oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisal AKP MG di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Sementara, Kepala Desa Bubun Mirwan Peranginangin menegaskan, bahwa kawasan hutan lindung itu dirambah MG sejak 2017 silam. Kini, areal larangan itu sudah ‘disulap’ menjadi perkebunan sawit.

“Pak Mimpin beli lahan tersebut sekitar tahun 2017. Kurang tau bang dari siapa (belinya), karena sebelum saya jadi kades. Luas lahannya 16 H, sebahadian kawasan hutan lindung,” tegas Mirwan melalu pesan WhatsAppnya.

Alar Berat Diamankan

Sebelumnya, dari pantauan udara, areal perkebunan sawit di kordinat 4.013136 LU – 98.508758 BT yang dikelola AKP MG itu berdampingan dengan PT Aquanur Sinergindo. Dimana, sebahagian areal perkebunan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sebagai penyangga kehidupan.

“Punya pak Mim**n Kapolsek Tanjung Pura itu (perkebunan sawit) bg. Usia tanamnya sekira 1 atau 2 tahun lah. Kemarin pas alat berat kerja di situ, beberapa kali juga ditangkap aparat keamanan bg,” ketus warga sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (22/4/2026) siang.

Meski alat berat di sana berulang kali diamankan, namun AKP MG tak pernah surut merambah hutan lindung di Pesisir Langkat itu. Faktanya, tanaman palm bahan baku minyak goreng itu pun tumbuh subur di areal tersebut.

Sementara, salah seorang pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat membenarkan hal tersebut. Beberapa tahun lalu aktivitas alat beral di kawasan terlarang itu pun diamankan aparat keamanan, bahkan bukan hanya sekali.

Kordinat kawasan hutan lindung di Desa Bubun yang disulap AKP MG menjadi perkebunan sawit.

“Tau sama taulah bg. Kalau sama-sama aparat ini susah juga kita ngomongnya, nanti malah jadi ketersinggungan bg. Pastinya, memang itu lahan dikelola dia (AKP MG) dan beberapa kali alat beratnya diamankan,” tegas pejabat di KPH Wilayah I Stabat, sembari meminta hak tolaknya.

Pidana Berat

Terkait informasi ini, AKP MG belum memberi keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp awak media yang dikirim kepadanya.

Diinformasikan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Diantaranya seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Merusak kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5-10 miliar. Hal ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013. Larangannya mencakup penebangan liar, perambahan, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN Gerak Cepat Pulihkan 12 Tower Transmisi Listrik Roboh Akibat Cuaca Buruk
Tangkap Penendang Ibu Hamil, Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan
Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung
Ancam Warga dengan Kelewang dan Dimassa, Laporan Maling Sawit Diterima Polres Langkat
Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Masyarakat Desak Polisi Bertindak
Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam
Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung
Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:49 WIB

PLN Gerak Cepat Pulihkan 12 Tower Transmisi Listrik Roboh Akibat Cuaca Buruk

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Tangkap Penendang Ibu Hamil, Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WIB

Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11 WIB

Ancam Warga dengan Kelewang dan Dimassa, Laporan Maling Sawit Diterima Polres Langkat

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:22 WIB

Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Masyarakat Desak Polisi Bertindak

Berita Terbaru

error: