MA Tambah Hukuman Rahmadi jadi 6 Tahun, Upaya Kasasi Disinyalir Hanya untuk Jatuhkan Kompol DK

- Penulis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rahmadi dalam perkara narkotika. Rahmadi sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 10 gram sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung, putusan tersebut berbunyi, “Tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana 6 tahun penjara.” Putusan itu tercatat pada Selasa (7/4/2026).

Rahmadi mengajukan kasasi dengan nomor perkara 3667 K/PID.SUS/2026. Perkara tersebut dipimpin Hakim Ketua Yanto, didampingi Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Suradi.

Sejumlah pihak menduga permohonan kasasi ini untuk menjatuhkan nama baik citra Polri yang diwakili Kompol DK dalam mengungkap kasus narkotika di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kasus Narkotika Rahmadi di Tanjungbalai

Rahmadi sebelumnya diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Putusan tingkat pertama dibacakan pada Kamis (30/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Rahmadi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki pidana menjadi 6 tahun penjara.

Ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut

Penangkapan Rahmadi dilakukan pada 3 Maret 2025 di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram.

Putusan MA Perkuat Penegakan Hukum Narkotika

Dengan ditolaknya permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum, serta adanya perbaikan hukuman menjadi 6 tahun penjara, putusan ini mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Utara. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Persatuan Kader, DPD NasDem Langkat Gelar Halalbihalal
Diduga Dikriminalisasi PT ALAM, Keluarga Moses Tuntut Keadilan
PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti
Kelola Galian C Ilegal, Oknum Ketua OKP: Izin dari Tuhan
Warga Sekitar PLTU Labuhan Angin ‘Kehilangan Laut’ dan Ruang Hidup
Ricky Anthony Apresiasi Permintaan Maaf Angkasa Pura dan Garuda ke Ketua NasDem Sumut
Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim
Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:07 WIB

MA Tambah Hukuman Rahmadi jadi 6 Tahun, Upaya Kasasi Disinyalir Hanya untuk Jatuhkan Kompol DK

Senin, 6 April 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Persatuan Kader, DPD NasDem Langkat Gelar Halalbihalal

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WIB

Diduga Dikriminalisasi PT ALAM, Keluarga Moses Tuntut Keadilan

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:30 WIB

PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

Senin, 19 Januari 2026 - 13:37 WIB

Kelola Galian C Ilegal, Oknum Ketua OKP: Izin dari Tuhan

Berita Terbaru

Keempat kawanan geng motor (Gemot) yang berhasil diamankan warga

Headline

Gagal Beraksi, 4 Gemot Tak Berkutik Diamankan Warga Stabat

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:35 WIB

KOMBAT Sumut menggelar aksi protes terhadap pemberitaan Majalah Tempo. (sumber:mistar.id)

Headline

Geram!!! Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:02 WIB

error: