Tangkap Penendang Ibu Hamil, Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan

Kamis, 4 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Medan.

Polrestabes Medan.

Medan – Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37), Rabu (3/6/2026) malam. Kedua preman kampung ini, diamankan usai menendang perut ibu hamil di sore harinya.

Aksi cepat tanggap aparat kepolisian menindak tegas aksi premanisme itu pun diapresiasi Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony. Mengingat, korbannya merupakan seorang wanita yang sedang hamil beserta suaminya.

“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan ini. Diharapkan, penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal untuk melancarkan aksinya,” tutur lesgislator muda dari Partai NasDem ini, Kamis (4/6/2026) sore.

Diinformasikan, peristiwa itu terjadi saat korban dan suaminya berhenti di dekat terowongan Tembung, Jalan Baru, Deli Serdang. Pasalnya, pasangan suami istri ini melihat adanya aksi tawuran, sehingga mereka takut melintas di sana.

Di saat bersamaan, para pelaku meminta korban untuk terus melewati terowongan tersebut, namun korban menolak permintaan itu. Bak orang kesetanan, tersangka Julpikar langsung menendang perut korban yang sedang hamil dan menodongkan senjata air gun.

Senjata Air Gun di Bengkel

Tak hanya itu, suami korban juga menjadi sasaran amukan pelaku lain bernama Zul Yarham Lubis. Mereka kemudian dipaksa untuk balik arah meninggalkan lokasi kejadian.

“Para pelaku mengaku melakukan pemukulan karena korban berhenti di depan terowongan rel dengan alasan korban membuat macet. Para pelaku menyuruh korban jalan, tetapi korban tidak mau karena posisi di atas rel sedang terjadi tawuran,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.

Bimo menambahkan, saat itu pelaku Julpikar melihat koban mengeluarkan telepon seluler. Seketika itu juga preman kampung ini menendang perut korban karena takut aksi tawuran itu diviralkan.

“Setelah menendang korban, pelaku Julpikar pergi ke salah satu bengkel di sekitar lokasi dan mengambil senjata air gun. Pelaku menggunakan senjata itu untuk menakut-nakuti para korban agar pergi dari lokasi kejadian itu. Sementara pelaku lain bernama Zul Yarham memukuli suami korban berulang kali,” beber Bimo.

Para pelaku kini ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak
Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah
Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan
Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu
Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas
Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta
Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama
Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:34

Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 17:47

Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan

Senin, 28 September 2026 - 11:16

Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu

Minggu, 20 September 2026 - 09:24

Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas

Berita Terbaru