Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RSU Tanjung Selamat di Kecamatan Padang Tualang, Langkat yang merupakan salah satu unit rumah sakit di bawah naungan PT Tembakau Deli Medica (TDM).

RSU Tanjung Selamat di Kecamatan Padang Tualang, Langkat yang merupakan salah satu unit rumah sakit di bawah naungan PT Tembakau Deli Medica (TDM).

Padang Tualang – Direktur RSU Tanjung Selamat drg Kardila bungkam soal hak tenaga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sana. Baik eks pekerja maupun yang masih mengabdi di rumah sakit ini, gaji dan BPJS Ketenagakerjaannya hingga kini belum dibayar selama beberapa bulan.

Pimpinan rumah sakit di Kecamatan Padan Tualang, Langkat ini terkesan acuh. Berulang kali awak media mengonfirmasi terkait hal tersebut, drg Kardila memilih bungkam.

Sementara, eks tenaga PKW di sana masih menunggu kepastian atas haknya. Seperti dr Nemas, ia mengaku pihak rumah sakit belum belum memenuhi kewajibannya sebesar Rp14 juta lagi.

“Saya sudah resign (keluar). Masih ada hak saya sebesat Rp14 juta lagi yang belum dibayar. Saat saya tagih, pihak rumah sakit malah bilang saya juga masih ada tunggakan,” beber dr Nemas kepada awak media, Kamis (30/7/2026) sore.

Padahal, lanjut dr Nemas, dia merasa tidak ada tunggakan atau kewajiban yang belum dibayar ke pihak rumah sakit. Bahkan, tenaga medis ini malah menggunakan biaya sendiri saat mengikuti pelatihan sewaktu masih bekerja di sana.

Nasib yang sama juga dialami, tenaga PKWT lainnya yang sudah resign. Dua bulan gaji Sarah, Rika dan Ega, masih ‘digantung’ pihak rumah sakit. Bahkan Rian, upah kerjanya 4 bulan lagi belum terpenuhi.

“Gaji kami masih 2 bulan lagi belum dibayar. Saat kami tanya ke manjemen, katanya masih diupayakan. Padahal kami sudah tidak bekerja lagi di sana. Kalau Rian 4 bulan lagi belum dibayar,” beber Sahra dan Rika kompak.

Sanksi Pidana

Tak hanya gaji, hak mereka atas BPJS Ketenagakerjaan juga masih menunggak. Dari aplikasi JMO Mobile milik mereka, terlihat pembayaran iuran terkahir pada Januari 2026 lalu.

Dari informasi yang beredar, gaji para PKWT yang masih bekerja di rumah sakit itu juga masih ‘tersendat’. Begitu juga iuran PBJS Ketenagakerjaannya, mereka juga mengalami nasib yang sama.

Padahal, upah dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak bagi pekerja. Hal ini seperti yang diamantkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Bahkan, ada sanksi pidana bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Dimana, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.Ayat. Serta, pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gawat!!! Oknum Karyawan PTPN I Regional I Diduga ‘Sulap’ Lahan HGU Jadi Milik Pribadi
Diduga Karena Lilin, Tiga Rumah Warga Salapian Ludes Terbakar
Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak
Diduga Indisipliner, PPPK Paruh Waktu Damkar Langkat ‘Getol’ Main Proyek
Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah
Terkait Transparansi Proyek, Belasan Massa Geruduk Disdik dan Kantor Bupati Langkat
Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan
Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Gawat!!! Oknum Karyawan PTPN I Regional I Diduga ‘Sulap’ Lahan HGU Jadi Milik Pribadi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Diduga Karena Lilin, Tiga Rumah Warga Salapian Ludes Terbakar

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Diduga Indisipliner, PPPK Paruh Waktu Damkar Langkat ‘Getol’ Main Proyek

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah

TERKINI