Sidang Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat TRP Kembali Ditunda

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin usai menjalani sidang di PN Stabat, Selasa (14/5/2024) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin usai menjalani sidang di PN Stabat, Selasa (14/5/2024) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Stabat – Untuk ketiga kalinya, sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) kembali ditunda, Selasa (14/5/2024). Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan nota tuntutannya.

Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Andriyansyah SH MH memberi terguran keras kepada JPU. “Sidang kita tunda hingga 21 Mei mendatang. Jika nanti JPU belum juga menyelesaikan tuntutannya, kami akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung,” tegas Andriansyah sembari menutup persidangan.

Sidang yang digelar di ruang Prof Dr Kusumah Admadja itu, dihadiri kerabat dan anak serta Tiorita Br Surbakti yang merupakan istri TRP. Ratusan kader Pemuda Pancasila juga memadati areal PN Stabat hingga ke ruang sidang, untuk memberikan dukungan moril kepada TRP.

Usai persidangan, Tiorita menyampaikan harapannya agar proses hukum terhadap suaminya berjalan dengan baik dan seadil-adilnya. “Semoga sidang ini bisa segera diselesaikan. Karena, kami keluarga sangat menantikan kepulangan bapak Terbit Rencanaperanginangin,” tutur Bacalaon Bupati Langkat ini.

Kemudian, Tiorita mengharapkan agar jaksa bijaksana dalam membuat tuntutannya. Karena, sepanjang dalam persidangan tidak pernah nama TRP disebut-sebut keterlibatannya. Tiorita juga sangat berharap agar keadailan dapat ditegakkan dengan sabaik-baiknya.

Anggun Rizal, Penasihat Hukum TRP menerangkan, sudah tiga kali sidang tuntutan terhadap kliennya itu ditunda. “Kalau kami fikir, alasannya tidak jelas, karena belum siap. Kami menganggap, jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang mereka buat sendiri,” kata Anggun.

Timnya berharap dan memohon kepada majelis hakim, agar ada ketegasan ketika minggu depan JPU belum juga menyiapkan tuntutannya. Bahkan hakim menegaskan, akan menyurati Kejakaksaan Agung jika JPU belum menyelesaikan tuntutannya pada persidangan mendatang.

Diketahui, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight
Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya
Bobby Nasution Sigap Atasi Kendala Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan: Bentuk Kepedulian yang Luar Biasa
Diduga Dibekingi Oknum DPRD, Ratusan Massa Gelar Aksi Terkait Bangunan Liar di Kota Medan
Ricky Anthony Dukung Pagelaran Seni Budaya dan Suroan Nusantara 2026 di Langkat
PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan
BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut
BEM Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG di Tapteng-Sibolga, Setoran Rp72 Juta per Dapur Jadi Sorotan

5 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:13 WIB

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:34 WIB

Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:29 WIB

Diduga Dibekingi Oknum DPRD, Ratusan Massa Gelar Aksi Terkait Bangunan Liar di Kota Medan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ricky Anthony Dukung Pagelaran Seni Budaya dan Suroan Nusantara 2026 di Langkat

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Headline

KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:03 WIB

Ruang kerja Bupati Langkat H Syah Afandin disegel Penyidik KPK terkait OTT di Kota Binjai.

Headline

Terkait OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel

Jumat, 3 Jul 2026 - 11:36 WIB

error: