Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Kemampuan & Keterampilan Fungsi Teknis, Lapas Binjai Terima Kunjungan Kasi Korwas Polsus Ditbimas Polda Sumut Bekali Keterampilan Untuk Warga Binaan Lapas Binjai Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian Pembuatan Tahu dan Tempe Kenali Dunia Nyata Pemasyarakatan, Taruna Poltekip Orlap di Lapas Sibolga Wali Kota Medan Hadiri Penandatanganan Kerja Sama dan Pembukaan Pelatihan Tenun Ulos di Lapas Perempuan Medan Dari Cinta Tulus Menjadi Teladan: H Ardiansyah Saragih dan Yunita, 30 Tahun Menghidupkan Makna Pernikahan LANUD SOEWONDO MEDAN AKAN GELAR BAZAR MURAH, DEKATKAN DIRI DENGAN RAKYAT DI HARI BAKTI TNI AU  KE-78

Berita

Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur

badge-check


Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas hakim PN Stabat, Senin (8/7/2024) dalam perkara TPPO yang didakwakan kepadanya Perbesar

Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas hakim PN Stabat, Senin (8/7/2024) dalam perkara TPPO yang didakwakan kepadanya

Stabat – Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA divonis bebas majelis hakim PN Stabat, Senin (8/7/2024) siang, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Suasana di ruang sidang mendadak haru, usai Cana – sapaan Terbit – dinyatakan tak bersalah atas dakwaan jaksa yang dituduhkan padanya.

Majelis hakim menegaskan, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Cana tidak terbukti secara sah. Majelis menolak seluruh dakwaan jaksa. Hal itu atas dasar keterangan saksi-saksi selama persidangan, yang menyebutkan tidak ada keterlibatan Cana.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dalam nota putusan yang dibacakannya.

Tak hanya itu, Andriyansyah mengatakan, untuk memulihkan hak-hak Cana dan permohonan restitusi tidak dapat diterima alias ditolak seluruhnya. Serta menetapkan 2 buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu agar dimusnahkan.

Tiorita Br Surbakti memeluk Terbit Rencana PA sambil menangis haru.

Untuk satu unit Hilux BK 888 XL warna putih, agar dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti. Termasuk mobil Toyota Avanza BK 1226 RE juga dikembalikan kepada Sadarata Surbakti.

“Barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa,” ujar Andriyansyah mengakhiri persidangan.

Mendengar putusan hakim tersebut, Cana spontan sujud syukur. Bagitu juga dengan Tiorita Br Surbakti (istri Cana) sontak menangis haru, diiringi sorak gembira kerabat dan rekan eks Bupati Langkat yang hadir di persidangan tersebut.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan. Terima kasih saya ucapkan kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya. Terima kasih kepada media semua,” tutur Cana sebelum meninggalkan ruang sidang.

Pada kesempatan itu, Tiorita mengatakan, dari awal ia meyakini bahwa PN Stabat akan membuat penilaian yang seadil-adilnya. Terbukti, bahwa hakim PN Stabat sangat luar biasa dan berhati mulia.

Terbit Rencana Peranginangin disambut hangat kerabat dan rekan-rekannya di luar persidangan di PN Stabat.

“Hakim menyaksikan semua persidangan dengan sebenar-benarnya dan masih suci. Memang benar-benar wakil tuhan di dunia ini. Terima kasih Pengadilan Negeri Stabat, Allah yang akan membalas segala kebaikannya. Dari keluarga besar Terbit Rencana PA, terima kasih manelis hakim karena sudah mau mendirikan keadilan di atas kaki sendiri,” ujar Tiorita sembari menangis haru.

Diinformasikan, Terbit Rencana PA didakwa JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tingkatkan Kemampuan & Keterampilan Fungsi Teknis, Lapas Binjai Terima Kunjungan Kasi Korwas Polsus Ditbimas Polda Sumut

17 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bekali Keterampilan Untuk Warga Binaan Lapas Binjai Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian Pembuatan Tahu dan Tempe

17 Juli 2025 - 09:40 WIB

Kenali Dunia Nyata Pemasyarakatan, Taruna Poltekip Orlap di Lapas Sibolga

17 Juli 2025 - 02:14 WIB

Wali Kota Medan Hadiri Penandatanganan Kerja Sama dan Pembukaan Pelatihan Tenun Ulos di Lapas Perempuan Medan

17 Juli 2025 - 00:22 WIB

Dari Cinta Tulus Menjadi Teladan: H Ardiansyah Saragih dan Yunita, 30 Tahun Menghidupkan Makna Pernikahan

16 Juli 2025 - 23:51 WIB

Trending di Berita
error: