Menu

Mode Gelap
IPTI SUMUT REKOMENDASIKAN TIGA KADER TERBAIK UNTUK DUDUK DI PENGURUS DPD KNPI SUMUT Rutan Perempuan Medan Panen Pakcoy, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Nasional Kapolsek Tuntungan Terjun Langsung Cari Anak yang Hanyut Terseret Arus di Sungai Lau Belawan Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pamer Gaya Hedon di Medsos 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan Silaturrahmi dengan Warga Kecamatan Wampu, Ricky Anthony Disambut Hangat

Berita

Tuntut Keadilan untuk TRP, Ratusan Massa Orasi di PN Stabat

badge-check


 Ratusan massa berorasi di PN Stabat, Kamis (13/6/2024) tuntut keadilan bagi TRP dalam perkara TPPO yang tengah dijalaninya. Perbesar

Ratusan massa berorasi di PN Stabat, Kamis (13/6/2024) tuntut keadilan bagi TRP dalam perkara TPPO yang tengah dijalaninya.

Stabat – Ratusan menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (13/6/2024) siang. Mereka menuntut, agar majelis hakim memvonis mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dengan seadil-adilnya, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam orasinya, Bobby Purwadi menerangkan, tidak ada keterlibatan TRP dalam perkara TPPO yang sedang dijalani. “PN Stabat sebagai wakil tuhan agar memutuskan perkara ini dengan hati nurani. Dari semua saksi yang dihadirkan di persidangan, menerangkan tidak ada keterlibatan TRP dalam perkara ini,” ketus kordinator aksi ini.

Majelis hakim yang mengadili perkara itu, diharapkan dapat menegakkan keadilan sesuai dengan fakta persidangan. Di mana, TRP dikenal sebagai sosok yang tegas dan konsisten dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di Langkat.

Selain itu, ratusan masa yang menggelar aksi juga mengetahui bahwa TRP sangat takut generasi muda di Negeri Bertuah ini terpapar narkotika. “Hakim agar bersikap adil memutuskan suatu perkara. Kami meminta majelis hakim menolak seluruhnya isi dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Bobby.

Massa juga menilai, restitusi yang dimohonkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa tidaklah beralasan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannta tidak menjelaskan secara rinci terkait restitusi itu.

Dimana, tidak ada keterangan rinci terkait kerugian yang dialami para korban selama dalam pemulihan di tempat pembinaan dekat rumah TRP. Sehingga, TRP sangat patut dibebaskan dari perkara TPPO yang menjeratnya.

“Kami Menilai, melihat fakta-fakta persidangan tuntutat JPU sangat tidak masuk akal. Kami butuh sosok TRP, sosok garda terdepan yang dengan nyata dan tegas memerangi narkotika. Kami mohon kepada majelis hakim agar fakta persidangan menjadi pertimbangan yang seadil-adilnya,” tegas Bobby, sembari membubarkan diri bersama ratusan massa. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IPTI SUMUT REKOMENDASIKAN TIGA KADER TERBAIK UNTUK DUDUK DI PENGURUS DPD KNPI SUMUT

22 April 2025 - 20:47 WIB

Rutan Perempuan Medan Panen Pakcoy, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Nasional

22 April 2025 - 11:41 WIB

Kapolsek Tuntungan Terjun Langsung Cari Anak yang Hanyut Terseret Arus di Sungai Lau Belawan

22 April 2025 - 10:25 WIB

Silaturrahmi dengan Warga Kecamatan Wampu, Ricky Anthony Disambut Hangat

21 April 2025 - 15:36 WIB

Dari Buku Gambar ke Blok Catatan: Perjalanan Firman Amar ZamZami Menjadi Jurnalis

20 April 2025 - 19:38 WIB

Trending di Berita
error: