Menu ✖

Mode Gelap
Lagi, Ricky Anthony Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Stabat Ngaku untuk Amankan APH, Oknum PUSKUD Pupuk Subsidi di Langkat Pungut Upeti Ramadhan 1446 H, PT Mulia Tani Jaya Bagikan 500 Paket Bahan Pangan kepada Warga Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Dua Gudang Mafia BBM di Belawan Sambangi Korban Kebakaran di Batang Serangan, Ricky Anthony Bagikan Bantuan dan Tali Asih Barbuk Ribuan Tabung Gas dan 5 Mobil Pickup Raib, Kapolres Pelabuhan Belawan Bungkam

Headline

Satgas BAIS Sumut Sita 376 Karton Rokok Ilegal di Langkat Senilai Milyaran Rupiah

badge-check


 Berbagai merek rokok ilegal yang disita Satgas BAIS Sumut di Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Perbesar

Berbagai merek rokok ilegal yang disita Satgas BAIS Sumut di Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Langkat – Tiga rumah di komplek perumahan Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat digrebek Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Satgas BAIS) Sumut, Jum’at (31/1/2025). Dari rumah tinggal ini, 364 karton rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan.

Salah satu merek rokok ilegal yang disita Satgas BAIS Sumut.

Selain dari komplek itu, sekira 12 karton rokok juga disita dari kediaman Azis Susanto (20), yang merupakan warga setempat. Dalam perhari, Azis mampu memasarkan puluhan tin untuk diedarkan di wilayah sekitar.

“Awalnya, kita mendapat informasi dari warga sekitar. Kemudian, kita melakukan pengintaian selama tiga hari. Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengungkapnya,” sebut salah seorang dari tim tersebut.

Dari penindakan ini, ditemukan belasan merek rokok ilegal. Mulai dari rokok berpita cukai beda, hingga tanpa cukai sama sekali (polas).

Rokok berpita cukai beda, terdapat informasi yang tidak sesuai. Diamana, jumlah rokok dalam kemasannya berbeda dengan yang tertera pada pita. Peruntukannya juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara, bermerek XBold Mild dan Most yang ditemukan tidak berpita cukai. “Nantinya, rokok ini akan kita boyong ke Bea Cukai Medan untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujar salah seorang Tim Satgas BAIS Sumut.

Diinformasikan, memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Untuk pita cukai berbeda, diikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Untuk rokok polas, dikenai pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Tim)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ngaku untuk Amankan APH, Oknum PUSKUD Pupuk Subsidi di Langkat Pungut Upeti

8 Maret 2025 - 17:16 WIB

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Dua Gudang Mafia BBM di Belawan

6 Maret 2025 - 23:44 WIB

Barbuk Ribuan Tabung Gas dan 5 Mobil Pickup Raib, Kapolres Pelabuhan Belawan Bungkam

2 Maret 2025 - 17:33 WIB

Tersangka Penggelapan 14 Mobil Rental di Langkat Bantah Melarikan Diri

28 Februari 2025 - 22:26 WIB

Diduga Korban Malapraktik, Pasien Cuci Darah di RSUD Djoelham Meninggal

27 Februari 2025 - 23:31 WIB

Trending di Headline
error: