Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.

Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.

Jakarta – Sedikitnya, operasional 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Langkat dihentikan sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, hal itu berkaitan dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak dimiliki dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

Dalam surat Nomor: 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2025, BGN menetapkan penghentian operasional sementara 252 SPPG se-Sumatera Utara. Sebanyak 20 diantaranya dapur MBG dari Kabupaten Langkat.

Bukan tanpa alasan, BGN memberi sanksi itu atas dasar Laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara tanggal 07 Maret 2026. Dimana, SPPG tersebut belum melakukan pendaftaran SLHS dan tanpa adanya IPAL setelah 30 hari beroperasional.

Tak hanya itu, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 sudah menetapakan Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Sehubungan dengan hal itu, untuk sementara SPPG terlampir pun dihentikan sementara operasionalnya. BGN memberi kesempatan hingga dapur MBG mendaftarkan SLHS ke Dinkes setempat, serta membangun IPAL sesuai juknis.

Adapun 20 SPPG di Langkat yang dihentikan sementara operasionalnya adalah: SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan 2, SPPG Langkat Secanggang Kepala Sungai, SPPG Langkat Wampu Stabat Lama, SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan, SPPG Langkat Kuala Bela Rakyat, SPPG Langkat Selesai Padang Brahrang, SPPG Langkat Pangkalan Susu Beras Basah dan SPPG Langkat Stabat Ara Condong.

Selain itu, termasuk juga SPPG Langkat Hinai Desa Baru Pasar VIII, SPPG Langkat Sirapit Gunung Tinggi, SPPG Langkat Tanjung Pura Pekubuan, SPPG Langkat Besitang Pekan Besitang 2, SPPG Langkat Stabat Ara Condong, SPPG Langkat Besitang Pekan Besitang, SPPG Binjai Langkat Kwala Begumit, SPPG Langkat Sendang Rejo, SPPG Langkat Bahorok Pekan Bahorok, SPPG Langkat Selesai Pekan Selesai, SPPG Langkat Tanjung Pura Pekan Tanjung Pura 2, SPPG Langkat Babalan Securai Utara.

Diinformasikan, masih ada beberpa SPPG lainnya di Kabupaten Langkat belum memiliki IPAL yang sesuai dengan juknis BGN. Bahkan, limbah SPPG tersebut dikabarkan masih tetap menerima insentif dari BGN sebesar Rp6.000.000/hari.

Sementara Kordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Langkat Ali Ihsan belum memberi tanggapan terkait hal tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp yang ditujukan kepadanya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah
Terkait Limbah PKS, SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Kienerja Kadis LH Dievaluasi
PLN Gerak Cepat Pulihkan 12 Tower Transmisi Listrik Roboh Akibat Cuaca Buruk
Tangkap Penendang Ibu Hamil, Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan
Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung
Ancam Warga dengan Kelewang dan Dimassa, Laporan Maling Sawit Diterima Polres Langkat
Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Masyarakat Desak Polisi Bertindak
Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:58 WIB

Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

Terkait Limbah PKS, SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Kienerja Kadis LH Dievaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:49 WIB

PLN Gerak Cepat Pulihkan 12 Tower Transmisi Listrik Roboh Akibat Cuaca Buruk

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Tangkap Penendang Ibu Hamil, Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WIB

Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung

Berita Terbaru

error: