Diduga Dikriminalisasi PT ALAM, Keluarga Moses Tuntut Keadilan

Kamis, 2 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Iqbal Zikri dan Wahyu Ridhoni usai mengikuti sidang di PN Stabat.

Muhammad Iqbal Zikri dan Wahyu Ridhoni usai mengikuti sidang di PN Stabat.

Langkat – Keluarga terdakwa Moses Presly Halomoan Sitorus menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (2/4/2026) siang. Diduga, proses hukum yang berlangsung, berkaitan dengan hak atas pesangon terdakwa sebesar Rp70 juta yang belum dibayar oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).

M Iqbal Zikri SH, penasihat hukum (PH) terdakwa menyapaikan, terdapat perbedaan keteragan yang disampaikan saksi M Irvan. Dimana, dirinya ada 2 kali melihat terdakwa membawa as roda yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut, pada Januari 2023 lalu.

Keluarga Moses memberi dukungan moril di PN Stabat.

“Namun dalam BAP tambahan, saksi mengatakan 2 kali melihat pada bulan yang berbeda. Yakni di Januari dan Oktober. Maka di situ, kami melihat ada kejanggalan atas keterangan saksi yang berbeda,” tegas Iqbal usai persidangan yang digelar di Ruang Candra PN Stabat.

Namun saksi Ruslan yang merupakan security di PT ALAM berkata lain. Ia menerangkan, selama 21 tahun dirinya bekerja di sana, tak pernah ada kehilangan barang di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Persoalan Pesangon

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan bahwa perkara yang ditanganinya itu berkaitan dengan perosalan pesangon kliennya. Bahkan, tuntutan atas hak Moses pun sudah dimenangkan hingga ke tingkat kasasi.

“Semestinya, PT ALAM wajib membayarkan pesangon terdakwa sebesar Rp70 juta. Namun sampai hari ini belum dipenuhi oleh PT ALAM,” terangnya.

Dugaan Kriminalisasi

Pada kesempatan yang sama, aktivis mahasiswa Langkat Wahyu Ridhoni berharap keadilan untuk Moses. Ia menduga, mantan mandor PT ALAM itu dikriminalisasi karena menuntut pesangon yang semestinya menjadi hanknya.

“Saya merasa prihatin. Hari ini, beliau (terdakwa) dikrimialisasi atas hak-hak yang harus diterimanya. Semestinya, perusahaan tersebut mengeluarkan tunjangan-tunjangan atas pak Moses. Bukan malah mempidanakannya,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, perkara dengan nomor register 40/Pid.B/2026/PN Stb itu harus dikawal. Sehingga, tidak ada lagi Moses lain di kemudian hari yang menjadi korban kriminalisasi korporasi.

Diinformasikan, dalam dakwaannya, Moses dituduh melakukan pencurian atau penggelapan terhadap aset perusahaan. Setidaknya, ada 2 buah as roda truk senilai Rp600 ribu yang hilang di korporasi perkebunan sawit itu, pada rentang waktu Januari 2023 hingga Februari 2024 lalu. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak
Dugaan Fee Proyek 21 Persen, Bupati Tapsel Didesak Evaluasi Kinerja Dinkes
Gencar Diberitakan, Pemilik Dapur Minyak Ilegal Akhirnya Dieksekusi Kejari Langkat
DPP HAMPAR Tabagsel Kembali Geruduk Lapas Kelas II Salambue
Baru Rampung Dikerjakan, Proyek JUT Dinas Pertanian Tapsel Sudah Rusak
Terkait Dugaan Gratifikasi di Pemkab Tapsel, KAMPAK Tabagsel Bakal Gelar Unjuk Rasa
Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Pimpinan DPRD Sumut Dipolisikan
Diancam Maling dengan Kelewang, Laporan Warga Sumber Mulyo Diterima Polsek Stabat

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak

Jumat, 18 September 2026 - 14:25

Dugaan Fee Proyek 21 Persen, Bupati Tapsel Didesak Evaluasi Kinerja Dinkes

Rabu, 9 September 2026 - 15:05

Gencar Diberitakan, Pemilik Dapur Minyak Ilegal Akhirnya Dieksekusi Kejari Langkat

Jumat, 4 September 2026 - 14:55

DPP HAMPAR Tabagsel Kembali Geruduk Lapas Kelas II Salambue

Kamis, 3 September 2026 - 11:30

Baru Rampung Dikerjakan, Proyek JUT Dinas Pertanian Tapsel Sudah Rusak

Berita Terbaru

PSMS Medan.

Daerah

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Senin, 5 Okt 2026 - 11:02