Putusan PTTUN Medan, Guru Honorer Menang Lagi Melawan Pemkab Langkat

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru honorer Kabupaten Langkat bersama LBH Medan di PTUN Medan beberapa waktu lalu.

Para guru honorer Kabupaten Langkat bersama LBH Medan di PTUN Medan beberapa waktu lalu.

Medan – Pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru tahun 2023 sudah dinyatakan batal menyusul putusan PTUN Medan, 26 September 2024 kemarin. Gugatan ratusan guru honorer terhadap Bupati Langkat saat itu menang telak, sehingga hasil kelulusan tersebut harus diumumkan ulang sesuai hasil CAT BKN.

Atas putusan PTUN Medan itu, tergugat (Bupati Langkat) kemudian melakukan banding pada 8 Oktober 2024. Secara hukum, sengketa seleksi PPPK Guru tahun 2023 lanjut ke PPTUN Medan.

Guru honorer Kabupaten Langkat di ruang sidang PTUN Medan beberapa waktu lalu.

Lagi-lagi, ratusan guru honorer Langkat menang dalam sengketa itu. Majelis Hakim PPTUN Medan yang menerima, memeriksa dan mengadilinya menjatuhkan amar putusan yang adil kepada penggugat.

Majelis Hakim PPTUN Medan memutuskan, menerima permohonan banding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi. Menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding;

Kemudian, majelis juga menghukum Pembanding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh  ribu rupiah).

Putusan itu, membuktikan secara hukum seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023 cacat adminstrasi, serta bertentangan dengan hukum dan HAM.

Menyikapi hal itu, LBH Medan dan para guru honorer Langkat mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan Putusan PTTUN Medan. Dimana, hal ini guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan. (Rel LBH Medan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata
SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM
SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit
Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat
Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik
Bau Busuk!!! Warga Keluhkan Limbah SPPG Pantai Gemi Stabat
Aktivitas Penyulingan Kondensat Ilegal di Wilkum Polres Langkat Terkesan Kebal Hukum
Bertahun Beroperasi, Galian C Diduga Ilegal Tetap Eksis di Wampu
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:14 WIB

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:23 WIB

SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:03 WIB

SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit

Senin, 9 Maret 2026 - 09:18 WIB

Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:12 WIB

Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik

Berita Terbaru

error: