Mantan Operator Dump Truck Pertanyakan Pemutusan Kerja oleh Mitra Jaya Rejeki

- Penulis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Seorang mantan operator dump truck pada salah satu perusahaan jasa tambang di wilayah Sumatera Selatan, menyampaikan keberatannya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia alami dan berharap ada kejelasan dari pihak manajemen.

Renhard Sitompul, warga Medan Helvetia, Kota Medan, mengaku pernah bekerja di PT Mitra Jaya Rezeki (MJR) dari Oktober 2024 hingga awal April 2025.

Dirinya menunjukkan Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan oleh perusahaan, namun tidak memuat informasi terkait alasan berakhirnya hubungan kerja tersebut.

“Saya ingin menanyakan alasan PHK ini dan berharap ada penjelasan yang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Renhard saat ditemui di Medan, seraya menyebut dirinya belum menerima kompensasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Surat Keterangan Kerja tersebut bernomor MJR-HR-042025-00585 dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di bagian SDM perusahaan. Namun, tidak disertai keterangan lebih lanjut mengenai hak-hak karyawan pasca kerja.

Berdasarkan dokumen internal yang diterima awak media, perusahaan tersebut pada 1 Maret 2025 sempat mengeluarkan memo internal bernomor 011/IM/MIR/HR/II/2025.

Dalam memo tersebut, manajemen mengimbau seluruh karyawan nonstaf, termasuk operator, untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.

Disebutkan pula bahwa absensi tanpa pemberitahuan atau tanpa keterangan medis yang sah akan dikenai pemotongan gaji sebesar Rp450.000 per hari. Memo tersebut ditandatangani oleh HRGA Manager dan ditembuskan kepada jajaran pimpinan.

Meskipun tidak secara langsung mengaitkan kebijakan itu dengan status Renhard, pihak terkait menduga bahwa penerapan internal policy tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap performa kerja karyawan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mitra Jaya Rezeki belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Pakar ketenagakerjaan dari Medan menyarankan agar pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu.

“Jika penyelesaian internal tidak tercapai, pekerja memiliki hak untuk menyampaikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar seorang pengamat yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi pekerja sektor pertambangan, khususnya yang bekerja melalui sistem kontrak dengan pihak ketiga.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GARANSI dan AMPUH Laporkan Wesly Silalahi ke KPK, Terkait Tiga Kasus Korupsi di Pematangsiantar
Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas
Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI!
Relawan Bobby Nasution Kurban 4 Sapi di Siantar
Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban dengan Total Berat 11 Ton ke Masyarakat Secara Pribadi Tahun Ini
Rahudman: Rico Waas Keliru Besar, Tinggalkan Agenda Presiden Tanpa Koordinasi Jelas
Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, MAI Medan Resmikan Kantor dan Koperasi Produsen Pangan
Dugaan Pungli di Samsat Medan Utara, Bapenda Sumut Buka Suara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

GARANSI dan AMPUH Laporkan Wesly Silalahi ke KPK, Terkait Tiga Kasus Korupsi di Pematangsiantar

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:42 WIB

Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:44 WIB

Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI!

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:30 WIB

Relawan Bobby Nasution Kurban 4 Sapi di Siantar

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:59 WIB

Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban dengan Total Berat 11 Ton ke Masyarakat Secara Pribadi Tahun Ini

Berita Terbaru

error: