Mantan Operator Dump Truck Pertanyakan Pemutusan Kerja oleh Mitra Jaya Rejeki

- Penulis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Seorang mantan operator dump truck pada salah satu perusahaan jasa tambang di wilayah Sumatera Selatan, menyampaikan keberatannya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia alami dan berharap ada kejelasan dari pihak manajemen.

Renhard Sitompul, warga Medan Helvetia, Kota Medan, mengaku pernah bekerja di PT Mitra Jaya Rezeki (MJR) dari Oktober 2024 hingga awal April 2025.

Dirinya menunjukkan Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan oleh perusahaan, namun tidak memuat informasi terkait alasan berakhirnya hubungan kerja tersebut.

“Saya ingin menanyakan alasan PHK ini dan berharap ada penjelasan yang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Renhard saat ditemui di Medan, seraya menyebut dirinya belum menerima kompensasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Surat Keterangan Kerja tersebut bernomor MJR-HR-042025-00585 dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di bagian SDM perusahaan. Namun, tidak disertai keterangan lebih lanjut mengenai hak-hak karyawan pasca kerja.

Berdasarkan dokumen internal yang diterima awak media, perusahaan tersebut pada 1 Maret 2025 sempat mengeluarkan memo internal bernomor 011/IM/MIR/HR/II/2025.

Dalam memo tersebut, manajemen mengimbau seluruh karyawan nonstaf, termasuk operator, untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.

Disebutkan pula bahwa absensi tanpa pemberitahuan atau tanpa keterangan medis yang sah akan dikenai pemotongan gaji sebesar Rp450.000 per hari. Memo tersebut ditandatangani oleh HRGA Manager dan ditembuskan kepada jajaran pimpinan.

Meskipun tidak secara langsung mengaitkan kebijakan itu dengan status Renhard, pihak terkait menduga bahwa penerapan internal policy tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap performa kerja karyawan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mitra Jaya Rezeki belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Pakar ketenagakerjaan dari Medan menyarankan agar pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu.

“Jika penyelesaian internal tidak tercapai, pekerja memiliki hak untuk menyampaikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar seorang pengamat yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi pekerja sektor pertambangan, khususnya yang bekerja melalui sistem kontrak dengan pihak ketiga.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sumut Foundation Dukung Transparansi dan Profesionalitas Dinas Kesehatan Asahan dalam Pengelolaan Dana BOK
KOMBAT Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan
Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI
Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Perempuan Medan Panen Pakcoy dan Sawi dari Kebun Hidroponik
Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Sinergi Antarinstansi Melalui Silaturahmi Bersama Stakeholder
Selesai Mengabdi di Lapas Lubuk Pakam, Alumni Muda Poltekpin LVI Siap Bertugas di Satuan Kerja
Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut Samakan Persepsi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023
GARNIZUN Kecam Keras Kasus Narkoba Oknum Kasat Narkoba Bima, Desak Hukuman Seumur Hidup dan Pecat Tanpa Ampun
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 06:23 WIB

Sumut Foundation Dukung Transparansi dan Profesionalitas Dinas Kesehatan Asahan dalam Pengelolaan Dana BOK

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:40 WIB

KOMBAT Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:28 WIB

Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Perempuan Medan Panen Pakcoy dan Sawi dari Kebun Hidroponik

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:58 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Sinergi Antarinstansi Melalui Silaturahmi Bersama Stakeholder

Berita Terbaru

SH dan barang bukti kejahatan diapit Tim Deninteldam I/BB.

Peristiwa

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:50 WIB

error: