Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah

Sabtu, 13 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah eks staf PTPN 1 Regional 1 yang dialihfungsikan mafia tanah.

Rumah eks staf PTPN 1 Regional 1 yang dialihfungsikan mafia tanah.

Stabat – Aset PTPN 1 Regional 1 di Simpang Bambuan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat kini beralihfungsi. Bangunan eks rumah pejabat perkebunan itu, diduga ‘disulap’ mafia tanah menjadi tempat kuliner.

Hal itu seperti yang disampaikan warga sekitar kepada awak media. Di mana, oknum berinisial Her akan menyulap aset BUMN tersebut menjadi cafe.

“Infonya, ‘tukar guling’ dengan eks staf PTPN 1 Regional 1 sebagai penghuni rumah. Sudah mulai dibersihkan dan ada pekerja konstruksi. Mau dibuat cafe,” beber narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13/6/2026) pagi.

Narasumber menambahkan, tak hanya sebagai rumah staf PTPN 1 Regional 1, bangunan tersebut juga sebagai peninggalan Belanda. Artinya, tempat tinggal itu juga merupakan sebagai bukti sejarah bahwa negara asing pernah berdiam di Kota Stabat.

Bukti Sejarah

“Itu bangunan Belanda. Semetinya dijaga dan dirawat bersama sebagai bukti sejarah. Bukan malah dialihfungsikan atau diperjualbelikan seenaknya saja,” ketus narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang bersangkutan terkait hal tersebut. Belum ada jawaban atas konfiormasi awak media kepada Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmad Kurniawan.

Diinformasikan, bangunan di areal eks HGU PTPN 1 Regional 1 secara umum tercatat sebagai aset tetap milik perusahaan. Aset tetap perusahaan bagian dari BUMN ini mencakup berbagai jenis properti, seperti bangunan rumah dinas karyawan, serta pabrik dan mesin.

Termasuk tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, tidak dapat sekenanya dialihkan atau diperjualbelikan. Karena, statusnya akan secara otomatis kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Pada Pasal 28 huruf a PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanh dengan tegas melarang hal tersebut. Di mana, pemegang HGU dilarang menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain (mengalihkannya).

Termasuk juga pada Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa, setelah masa HGU berakhir, tanahnya kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta
Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama
Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa
Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel
Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat
Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta
Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak
Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:25

Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta

Minggu, 13 September 2026 - 14:15

Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama

Selasa, 1 September 2026 - 19:25

Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:27

Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:02

Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat

Berita Terbaru