Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Faisal Hasrimy: Ada 71 Pertanyaan

Headline33 Dilihat

Langkat – Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy diperiksa jaksa, Selasa (16/12/2025) pagi. Pemeriksaan Kadis Kesehatan Sumut ini, terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard TA 2024 pada Dinas Pendidikan Langkat dengan pagu Rp49,9 miliar.

Usai pemeriksaan, Faisal menerangkan, dirinya dicecar 71 pertanyaan oleh Tim Penyidik Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Langkat. Pada kesempatan tersebut, eks Bupati Langkat ini diperiksa jaksa lebih kurang selama 7 jam.

@klasberita.net

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Faisal Hasrimy Dicecar 71 Pertanyaan Langkat – Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy diperiksa jaksa, Selasa (16/12/2025) pagi. Pemeriksaan Kadis Kesehatan Sumut ini, terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard TA 2024 pada Dinas Pendidikan Langkat dengan pagu Rp49,9 miliar. Usai pemeriksaan, Faisal menerangkan, dirinya dicecar 71 pertanyaan oleh Tim Penyidik Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Langkat. Pada kesempatan tersebut, eks Bupati Langkat ini diperiksa jaksa lebih kurang selama 7 jam. “Iya, terkait pengadaan smartboard. Tadi ada 71 pertanyaan. Untuk lebih spesifiknya, langsung aja ke penyidik ya,” beber Faisal sembari berjalan masuk ke mobilnya. Sementara, Kasi Pidsus Kejari Langkat Rizki Ramdani belum memberikan keterangan terkait hal ini. Saat hendak ditemui awak media, yang bersangkutan masih rapat bersama tim penyidik. Dua Tersangka Diinformasikan, Kejari Langkat telah menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadan smartboard TA 2024. Akibat perbuatan tersangka SA dan S, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 20 miliar dari total pagu Rp49,9 miliar. Hal ini seperti yang disampaikan Kajari Langkat Asbach saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/11/2025) sore. Ia mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga telah dilakukan. “Setelah dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tim Penyidik kemudian mengusulkan penetapan 2 orang Tersangka,” kata mantan Kajari Flores Timur ini. Adapun kedua tersangka, kata Asbach, yakni SA yang merupakan mantan Kadisdik Langkat TA 2024 sebagai PPK kegiatan Smartboard. Serta S yang merupakan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) SD Disdik Langkat TA 2024. Sumber: https://kilasberita.net/diperiksa-terkait-dugaan-korupsi-pengadaan-smartboard-faisal-hasrimy-ada-71-pertanyaan/ #Korupsi #Sumut Langkat #SmartBoard

♬ original sound – kilasberita – kilasberita

“Iya, terkait pengadaan smartboard. Tadi ada 71 pertanyaan. Untuk lebih spesifiknya, langsung aja ke penyidik ya,” beber Faisal sembari berjalan masuk ke mobilnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Langkat Rizki Ramdani belum memberikan keterangan terkait hal ini. Saat hendak ditemui awak media, yang bersangkutan masih rapat bersama tim penyidik.

Dua Tersangka

Diinformasikan, Kejari Langkat telah menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadan smartboard TA 2024. Akibat perbuatan tersangka SA dan S, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 20 miliar dari total pagu Rp49,9 miliar.

Eks Pj Bpati Langkat Faisal Hasrimy usai menjalani pemeriksaan di Kejari Langkat terkait dugaan korupsi pengadaan smartboart TA 2024.

Hal ini seperti yang disampaikan Kajari Langkat Asbach saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/11/2025) sore. Ia mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga telah dilakukan.

“Setelah dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tim Penyidik kemudian mengusulkan penetapan 2 orang Tersangka,” kata mantan Kajari Flores Timur ini.

Adapun kedua tersangka, kata Asbach, yakni SA yang merupakan mantan Kadisdik Langkat TA 2024 sebagai PPK kegiatan Smartboard. Serta S yang merupakan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) SD Disdik Langkat TA 2024.

Akun E-Katalog

Pada 12 September 2024 tersangka SA melakukan pengadaan Smartboard sebanyak 312 unit. Dimana, 200 unit untuk SD dan 112 unit untuk SMP. Besaran anggarannya mencapai Rp49.916.000.000.

Sebelumnya, SA telah menentukan perusahaan atau rekanan yang akan terpilih untuk pengadaan smartboard. Ada dua rekanan yang sudah disiapkan SA saat itu, yakni PT GEE dan PT GHN.

Kemudian, SA mempercayakan pengadaan smartboard tersebut kepada S selaku Kasi Sarpras Bidang SD Disdik Langkat saat itu. Selanjutnya, S melakukan pengunggahan dokumen ke SIRUP dengan menunjuk merk Viewsonic.

Tak hanya itu, tersangka S juga melakukan pendaftaran akun E-Katalog milik tersangka SA. Namun, nomor yang digunakan adalah milik tersangka S, serta melakukan klik pada E-Katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN.

Perbedaan Spesifikasi

Adapun spesifikasi smartboard merek Viewsonic Viewboard tersebut adalah VS18472 ukuran 75 inci Paket 3 garansi 2 tahun. Harga per unitnya senilai Rp158 juta.

“Selama proses pemesanan di E-Katalog, terdapat beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dengan Disdik Langkat. Dimana, negosiasi hanya terjadi dalam 1 hari dan negosiasi dilakukan agar seolah-olah tidak adanya persekongkolan,” beber Asbach.

Smartboard itu, kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Langkat. Daftar penerimanya bantuan smartboard tersebut pun juga dibuat oleh tersangka S.

Dalam praktiknya, barang yang didistribukan kepada peneria bantuan terdapat perbedaan spesifikasi. Ditemukan adanya markup terhadap nilai barang di kontrak dengan harga di pasaran sebagaimana dengan yang terdapat pada E-Katalaog. Sehingga, hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan nilai yang sangat fantastis. Nilai markup nyaris mencapai 50 persen dari total pagu, yakni tembus di angka Rp20 miliar. (Ahmad)

Facebook Comments Box