Bau Busuk!!! Warga Keluhkan Limbah SPPG Pantai Gemi Stabat

Headline44 Dilihat

Langkat – Limbah produksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pantai Gemi Stabat diduga mencemari lingkungan. Aroma tak sedap sangat mengusik ketenagan warga sekitar. Diduga, hal ini disebabkan dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) abal-abal yang tak sesusi standar.

Hal tersebut seperti yang disampaikan warga Dusun IV Singlar, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat Langkat. Mereka mengeluhkan bau busuk dari parit yang tercemar limbah penyelenggara Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

IPAL SPPG Pantai Gemi Stabat yang terkesan asal jadi.

“Sejak ada dapur MBG warga di sini gak nyaman. Bau busuk dari parit di depan rumah kami itu cukup mengusik. Seharusnya mereka kelola lah limbahnya,” kata salah seorang warga di sana, Sabtu (7/2/2026) pagi, sembari meminta hak tolaknya.

Bau Busuk

Di lingkungan sekitar lokasi SPPG itu, terlihat parit yang baru dibersihkan. Hal ini dilakukan, karena warga sekitar sudah resah. Namun demikian, bau busuk masih terasa sangat kontras dan cukup mengganggu penciuman.

“Gitu warga ngoceh, barulah diperhatikan sama pihak SPPG. Baru aja parit itu dibersihkan. Tapi faktanya, bau busuk masih cukup menyengat. Sudah cukup lama limbah mereka tertimbun di parit itu,” kesal warga.

Sementara, pihak SPPG Pantai Gemi Stabat belum memberi keterangan terkait hal itu. Kepala SPPG selaku penanggung jawab dapur MBG tersebut tidak berada di tempat.

“Kepala SPPG gak ada, hari sabtu kami libur. Paritnya baru aja kami bersihkan. Kalau soal IPAL saya gak tau, saya orang Gumit, bukan orang sini,” beber seorang pria yang mengaku sebagai sekuriti SPPG Pantai Gemi Stabat.

Harus Miliki IPAL

Di lokasi SPPG itu, terlihat IPAL yang terkesan asal jadi. Konstruksinya hanya berupa bak ukuran sekira 3 x 1,5 meter dengan 2 sekat. Dimensinya sangat kecil jika dibandingkan dengan skala produksi dari SPPG tersebut.

Diinformansikan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan, SPPG wajib memiliki IPAL. Aktivitas dapur tidak boleh menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

“Di setiap SPPG kami syaratkan harus ada IPAL, dan ini menjadi bagian dari sertifikasi kami bagi SPPG. Kalau tidak memiliki pengelolaan limbah yang baik. Kalau tidak juga dibuat, ya kita hentikan,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat, Komisi IX, dikutip Selasa (20/1/2026) kemarin. (Ahmad)

Facebook Comments Box