Menu

Mode Gelap
Diberitakan Soal Dugaan Pungli, Oknum Kabid Disdik Langkat Berang Oknum Kabid Disdik Langkat Diduga Pungli Rp10 Juta untuk Jabatan Kasek SMP Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Janda Korban Kebakaran Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Stabat Pencairan Dana BOS 2025, Plt Kadisdik Langkat Terbitkan Surat Penugasan Kasek Keliru Input Data LHKPN H Ajai Ismail, Staf Tenaga Ahli DPRD Langkat Minta Maaf

Headline

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat

badge-check


 Jaksa dari Kejari Langkat memboyong TAP, tersangka Tipikor KONI Langkat ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Perbesar

Jaksa dari Kejari Langkat memboyong TAP, tersangka Tipikor KONI Langkat ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Langkat – Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat menahan TAP, Senin (13/1/2025) sore. Wakil Bedahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat ini, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) selama masa jabatannya. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp600.895.000.

 

Untuk tersangka TAP, jaksa menahannya di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Ia ditahan selama 20 hari terhitung mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.

 

“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini. Yakni Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP. Tersangka TAP kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lusi Nardo, Selasa (14/1/2025) pagi via panggilan selulernya.

 

Untuk dugaan kerugian negara, lanjut Nardo, diperkirakan mencapai Rp600.895.000 atas perbautan para tersangka. Modusnya, melakukan kegiatan fiktif, pemotongan honor dan markup penggunaan anggaran.

 

Terakait perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pada pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantas Tipokor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diberitakan Soal Dugaan Pungli, Oknum Kabid Disdik Langkat Berang

15 Februari 2025 - 16:32 WIB

Oknum Kabid Disdik Langkat Diduga Pungli Rp10 Juta untuk Jabatan Kasek SMP

14 Februari 2025 - 20:26 WIB

Pencairan Dana BOS 2025, Plt Kadisdik Langkat Terbitkan Surat Penugasan Kasek

13 Februari 2025 - 14:32 WIB

Keliru Input Data LHKPN H Ajai Ismail, Staf Tenaga Ahli DPRD Langkat Minta Maaf

12 Februari 2025 - 11:11 WIB

Tujuh Spesialis Pencuri Rumah Mewah Antar Provinsi Ditangkap, Tiga Ditembak

10 Februari 2025 - 19:42 WIB

Trending di Headline
error: