Menu

Mode Gelap
IPTI SUMUT REKOMENDASIKAN TIGA KADER TERBAIK UNTUK DUDUK DI PENGURUS DPD KNPI SUMUT Rutan Perempuan Medan Panen Pakcoy, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Nasional Kapolsek Tuntungan Terjun Langsung Cari Anak yang Hanyut Terseret Arus di Sungai Lau Belawan Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pamer Gaya Hedon di Medsos 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan Silaturrahmi dengan Warga Kecamatan Wampu, Ricky Anthony Disambut Hangat

Headline

Putusan PTTUN Medan, Guru Honorer Menang Lagi Melawan Pemkab Langkat

badge-check


 Para guru honorer Kabupaten Langkat bersama LBH Medan di PTUN Medan beberapa waktu lalu. Perbesar

Para guru honorer Kabupaten Langkat bersama LBH Medan di PTUN Medan beberapa waktu lalu.

Medan – Pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru tahun 2023 sudah dinyatakan batal menyusul putusan PTUN Medan, 26 September 2024 kemarin. Gugatan ratusan guru honorer terhadap Bupati Langkat saat itu menang telak, sehingga hasil kelulusan tersebut harus diumumkan ulang sesuai hasil CAT BKN.

Atas putusan PTUN Medan itu, tergugat (Bupati Langkat) kemudian melakukan banding pada 8 Oktober 2024. Secara hukum, sengketa seleksi PPPK Guru tahun 2023 lanjut ke PPTUN Medan.

Guru honorer Kabupaten Langkat di ruang sidang PTUN Medan beberapa waktu lalu.

Lagi-lagi, ratusan guru honorer Langkat menang dalam sengketa itu. Majelis Hakim PPTUN Medan yang menerima, memeriksa dan mengadilinya menjatuhkan amar putusan yang adil kepada penggugat.

Majelis Hakim PPTUN Medan memutuskan, menerima permohonan banding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi. Menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding;

Kemudian, majelis juga menghukum Pembanding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh  ribu rupiah).

Putusan itu, membuktikan secara hukum seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023 cacat adminstrasi, serta bertentangan dengan hukum dan HAM.

Menyikapi hal itu, LBH Medan dan para guru honorer Langkat mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan Putusan PTTUN Medan. Dimana, hal ini guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan. (Rel LBH Medan)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

21 April 2025 - 16:28 WIB

Digiring Anggota DPR RI Inisial ADK, Henry Jimmy Ungkap Proyek RSUD Parapat DAK 2024 Senilai Rp17,9 Miliar

17 April 2025 - 20:42 WIB

Terkait Peredaran Narkotika, Rumah Wartawan di Langkat Dimolotov OTK

12 April 2025 - 15:21 WIB

Viral Video Oknum Pengacara Tuding Ketua Karang Taruna Medan, Prof DR Yasmiranda Saragih : Bisa Dijerat UU ITE

12 April 2025 - 12:30 WIB

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiraandasari Saragih SH MH.

Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam

11 April 2025 - 15:19 WIB

Trending di Headline
error: