Wakil Walikota Binjai Serahkan Langsung Remisi Kepada Warga Binaan Lapas Binjai

Senin, 18 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI

Dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 1.227 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima remisi umum.

Dari total tersebut, 16 orang di antaranya mendapatkan remisi umum II (RU II) yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.

Pada tahun ini juga di berikan Remisi Dasawarsa yaitu merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 sebagai bentuk penghargaan pada momen penting kemerdekaan bangsa.
Sebanyak 1.288 orang narapidana Lapas Binjai juga menerima remisi dasawarsa yang 10 orang diantaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi kepada narapidana dan Anak didik dilakukan oleh Wakil Walikota Binjai, Hasanul Jihadi S.Sos, SH, Mkn Dalam Rangkaian Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bertempat di Lapangan Upacara Lapas Binjai pada Minggu (17/8/2025).

Upacara ini juga dihadiri Oleh Wakil Kapolres Binjai, Kepala BNN Kota Binjai, Kejaksaan Negeri Binjai, Pengadilan Negeri Binjai, Batalyon Arhanud 11/ Wira Bhuana Yudha, Kodim 0203/LKT, Polsek Binjai Barat, Camat Binjai Barat, Lurah sekecamatan Binjai Barat dan Kepala Lingkungan Binjai Barat.

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, mengungkapkan bahwa jumlah penghuni Lapas Binjai saat ini adalah 1.537 orang, yang terdiri dari 276 tahanan dan 1.261 narapidana.

Wawan menjelaskan bahwa dari jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 1.227 orang telah memenuhi syarat dan semuanya menerima remisi Umum dan 1.288 orang Untuk Remisi Dasawarsa.

“Ada sebanyak 1.227 orang narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi Umum dan 1.288 orang Untuk Remisi Dasawarsa, semuanya menerima remisi,” ungkap Wawan

Jadi hari ini ada 26 orang narapidana mendapatkan remisi umum II dan remisi dasawarsa II atau langsung bebas. Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk terus menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kualitas diri, sehingga tujuan pembinaan pemasyarakatan dapat terwujud secara optimal.(AVID/rel)
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#lapasbinjai
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#Humasbergerakbersama

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh
GEMARI-Jakarta Minta Anton Yan dan Nofil Anoverta Diperiksa Terkait PT APSL
Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD
ISARAH Medan Sinergi Jaga Kamtibmas Dengan Polrestabes Medan
Gerakan Pemuda Alwashliyah Ajak Generasi Muda Mengawal NKRI Lewat Doa dan Shalawat
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad
Putusan Banding Kasus PET Tuai Polemik, JAGA MARWAH Minta MA Periksa Peran Bakrie Group
Rendi Siagian Percayakan Kepemimpinan DPD Pemuda Karya Nasional Kota Medan kepada Josef Sembiring

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:19

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 20:02

GEMARI-Jakarta Minta Anton Yan dan Nofil Anoverta Diperiksa Terkait PT APSL

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:58

Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:34

ISARAH Medan Sinergi Jaga Kamtibmas Dengan Polrestabes Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:23

Gerakan Pemuda Alwashliyah Ajak Generasi Muda Mengawal NKRI Lewat Doa dan Shalawat

Berita Terbaru