Tolak Polri di Bawah Kementerian, GP Al Washliyah Apresiasi DPR

Nasional19 Dilihat

JAKARTA | Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP-GPA), Aminullah Siagian, mengapresiasi sikap fraksi-fraksi di DPR RI yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Ia menilai, keputusan tersebut penting untuk menjaga kekuatan institusi Polri sekaligus stabilitas negara.

    “Saya mengapresiasi fraksi-fraksi DPR yang konsisten mendukung Polri tetap berada langsung di bawah Presiden,” kata Aminullah dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

    Menurut Aminullah, posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan amanat konstitusi yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, setiap upaya yang bertujuan melemahkan Polri dinilainya sama dengan melemahkan negara dan Presiden.

    Ia menilai, secara kelembagaan Polri saat ini telah menunjukkan kemajuan ke arah yang lebih profesional. Meski demikian, Aminullah mengakui masih adanya persoalan yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Namun, menurutnya, penyelesaian masalah tersebut tidak tepat jika dilakukan dengan mengubah struktur kelembagaan Polri.

    “Jika ada persoalan oknum atau isu yang dikenal dengan istilah ‘partai cokelat’, maka solusinya adalah penguatan pengawasan internal, peran Kompolnas, serta kontrol masyarakat sipil, bukan dengan memindahkan Polri ke bawah kementerian,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Aminullah meminta Polri untuk menelusuri indikasi adanya pihak, kelompok, atau aktor intelektual yang diduga secara sistematis berupaya melemahkan institusi kepolisian. Ia mengingatkan bahwa pelemahan terhadap lembaga penegak hukum berpotensi menimbulkan instabilitas dan kekacauan sosial.

    “Upaya merusak atau melemahkan institusi vital negara seperti Polri dapat mengancam stabilitas nasional dan merongrong kewibawaan negara. Dalam konteks keamanan, ini bisa dikategorikan sebagai tindakan subversif,” katanya.

    Aminullah menegaskan, pelemahan Polri berisiko membuat fungsi penegakan hukum tidak berjalan optimal, yang pada akhirnya dapat menyeret negara ke dalam situasi anarkisme. Oleh sebab itu, ia menilai keputusan DPR RI mempertahankan Polri tetap berada di bawah Presiden merupakan langkah strategis dalam menjaga tatanan demokrasi.

    “Keputusan DPR ini menunjukkan keberanian parlemen dalam menjaga prinsip demokrasi, sistem checks and balances, serta profesionalisme institusi penegak hukum,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden telah sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara independen.

    Menurut Aminullah, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan batas antara fungsi administratif pemerintahan dan kewenangan penegakan hukum, serta membuka ruang intervensi politik yang dapat mengganggu independensi Polri.

    Diketahui, wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian mencuat seiring maraknya laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat kepolisian, terutama menjelang Pilkada 2024, yang kerap disebut dengan istilah “Partai Cokelat”.

    Namun demikian, Aminullah menduga isu tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjalankan agenda terselubung guna melemahkan Polri dan mengganggu jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Polri selama ini menjadi institusi penting dalam menjaga situasi tetap aman, damai, dan terkendali. Jika kepercayaan publik terhadap Polri terus diganggu, maka stabilitas nasional juga akan terancam,” pungkasnya. (Rel)

    Facebook Comments Box