Tim Gabungan BAIS dan Kejatisu Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gas nonsubsidi hasil konversi yang siap diedarkan.

Gas nonsubsidi hasil konversi yang siap diedarkan.

Medan – Dua gudang konversi gas subsidi 3 kilogram ke gas nonsubsidi digerebek tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina dan Disperindag Sumut, Senin (24/2/2025) siang. Pada dua gudang yang terletak di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan ini, terdapat ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan.

Ironisnya, informasi penggerebekan ini diduga sudah bocor ke warga Jamin Ginting, Medan berinisial Hus (61), pensiun Polisi dengan pangkat terakhir IPDA yang diduga sebagai pengelola. Bersama Disperindag Sumut dan Pertamina serta pihak terkait lainnya, tim kemudian membuka paksa pagar gudang yang digembok.

 

“Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis. Mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12 dan 50 kkilogram nonsubsidi. Ada yang berisi dan juga sebahagian kosong,” beber salah seorang personel BAIS yang meminta identitasnya tidak dipublikasi.

 

Produksi Ribuan Tabung

Selain temuan tersebut, di lokasi gudang berpagar tinggi ini juga ditemukan peralatan untuk menyuntikkan atau alat konversi gas. Dimana, gas subsidi pada tabung 3 kilogram dikonversi ke tabung 5,5, 12 dan 50 kilogram dengan peralatan modifikasi.

 

Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal dan karet pengaman juga ditemukan di gudang itu. “Tidak ada seorang pun pekerja maupun pengelolanya yang ditemukan. Alhamdulillah, kita punya barang bukti yang sangat banyak di sini,” tuturnya.

Gas subsidi 3Kg yang dikonversi ke gas nonsubsidi berbagai ukuran.

Pihak Pertamina yang berada di lokasi, menegaskan adanya praktik ilegal di lokasi itu. Barcode yang menempel di tabung gas nonsubsidi dipastikan tidak terdaftar alias palsu.

 

Produk Palsu

“Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan produknya palsu. Peralatan konversinya juga modifikasi. Ini kita pastikan ilegal,” tutur pihak Pertamina bernama sigit.

 

Dalam perhari, produksi gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram diperkirakan mencapai ribuan tabung dan ratusan gas tabung 50 kilogram. Kerugian negara dalam per tahun diprediksi mencapai Rp153 Miliar lebih.

Gas dari berbagai ukuran di lokasi gudang pengonversian gas subsidi ke gas nonsubsidi.

Di lokasi gudang tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa air softgun dan ratusan mimis, 2 buku rekening tabungan, 9 alat komunikasi HT, 2 unit HP android, beberapa kartu Identitas, uang Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup.

 

Barang bukti yang ditemukan tersebut, kemidian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk para tersangka pengelola usaha ilegal ini masih dalam proses penyelidikan.

 

Diinformasikan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Tim)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik
Bau Busuk!!! Warga Keluhkan Limbah SPPG Pantai Gemi Stabat
Aktivitas Penyulingan Kondensat Ilegal di Wilkum Polres Langkat Terkesan Kebal Hukum
Bertahun Beroperasi, Galian C Diduga Ilegal Tetap Eksis di Wampu
Masyarakat Langkat Dukung Polri Berada Langsung di Bawah Presiden
Bawa Parang dan Ultimatun APH, Warga Protes Galian C Diduga Ilegal di Bahorok
Momen HUT Langkat, Ribuan Pegawai Dinkes Belum Gajian
Kadis PUTR Langkat Pastikan Pengaspalan Ruas Jalan Kampung Nangka Secanggang Berlanjut
Berita ini 429 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:12 WIB

Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:38 WIB

Bau Busuk!!! Warga Keluhkan Limbah SPPG Pantai Gemi Stabat

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:25 WIB

Aktivitas Penyulingan Kondensat Ilegal di Wilkum Polres Langkat Terkesan Kebal Hukum

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:02 WIB

Bertahun Beroperasi, Galian C Diduga Ilegal Tetap Eksis di Wampu

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:05 WIB

Masyarakat Langkat Dukung Polri Berada Langsung di Bawah Presiden

Berita Terbaru

SH dan barang bukti kejahatan diapit Tim Deninteldam I/BB.

Peristiwa

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:50 WIB

error: