Tim Gabungan BAIS dan Kejatisu Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gas nonsubsidi hasil konversi yang siap diedarkan.

Gas nonsubsidi hasil konversi yang siap diedarkan.

Medan – Dua gudang konversi gas subsidi 3 kilogram ke gas nonsubsidi digerebek tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina dan Disperindag Sumut, Senin (24/2/2025) siang. Pada dua gudang yang terletak di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan ini, terdapat ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan.

Ironisnya, informasi penggerebekan ini diduga sudah bocor ke warga Jamin Ginting, Medan berinisial Hus (61), pensiun Polisi dengan pangkat terakhir IPDA yang diduga sebagai pengelola. Bersama Disperindag Sumut dan Pertamina serta pihak terkait lainnya, tim kemudian membuka paksa pagar gudang yang digembok.

 

“Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis. Mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12 dan 50 kkilogram nonsubsidi. Ada yang berisi dan juga sebahagian kosong,” beber salah seorang personel BAIS yang meminta identitasnya tidak dipublikasi.

 

Produksi Ribuan Tabung

Selain temuan tersebut, di lokasi gudang berpagar tinggi ini juga ditemukan peralatan untuk menyuntikkan atau alat konversi gas. Dimana, gas subsidi pada tabung 3 kilogram dikonversi ke tabung 5,5, 12 dan 50 kilogram dengan peralatan modifikasi.

 

Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal dan karet pengaman juga ditemukan di gudang itu. “Tidak ada seorang pun pekerja maupun pengelolanya yang ditemukan. Alhamdulillah, kita punya barang bukti yang sangat banyak di sini,” tuturnya.

Gas subsidi 3Kg yang dikonversi ke gas nonsubsidi berbagai ukuran.

Pihak Pertamina yang berada di lokasi, menegaskan adanya praktik ilegal di lokasi itu. Barcode yang menempel di tabung gas nonsubsidi dipastikan tidak terdaftar alias palsu.

 

Produk Palsu

“Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan produknya palsu. Peralatan konversinya juga modifikasi. Ini kita pastikan ilegal,” tutur pihak Pertamina bernama sigit.

 

Dalam perhari, produksi gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram diperkirakan mencapai ribuan tabung dan ratusan gas tabung 50 kilogram. Kerugian negara dalam per tahun diprediksi mencapai Rp153 Miliar lebih.

Gas dari berbagai ukuran di lokasi gudang pengonversian gas subsidi ke gas nonsubsidi.

Di lokasi gudang tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa air softgun dan ratusan mimis, 2 buku rekening tabungan, 9 alat komunikasi HT, 2 unit HP android, beberapa kartu Identitas, uang Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup.

 

Barang bukti yang ditemukan tersebut, kemidian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk para tersangka pengelola usaha ilegal ini masih dalam proses penyelidikan.

 

Diinformasikan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Tim)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK
Pasca OTT Bupati Langkat, Tiorita ‘Banjir’ Dukungan dari Netizen
KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Langkat
Terkait OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel
Diduga Terkait Fee Proyek, Eks Anggota DPRD Sumut dan Rekanan Asal Langkat Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah
Terkait Limbah PKS, SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Kienerja Kadis LH Dievaluasi
PLN Gerak Cepat Pulihkan 12 Tower Transmisi Listrik Roboh Akibat Cuaca Buruk

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:27 WIB

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:10 WIB

Pasca OTT Bupati Langkat, Tiorita ‘Banjir’ Dukungan dari Netizen

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:03 WIB

KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Langkat

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:50 WIB

Diduga Terkait Fee Proyek, Eks Anggota DPRD Sumut dan Rekanan Asal Langkat Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:58 WIB

Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah

Berita Terbaru

Karangan bunga di depan Kantor Bupati Langkat dari elemen masyarakat yang mengucapkan terima kasih kepada KPK.

Headline

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK

Sabtu, 4 Jul 2026 - 23:27 WIB

Ilustrasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Headline

KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:03 WIB

error: