Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Masyarakat Desak Polisi Bertindak

Jumat, 29 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus LSM PENJARA berada di lokasi judi tembak ikan di Desa Perkotaan, Kecamatan Secanggang.

Pengurus LSM PENJARA berada di lokasi judi tembak ikan di Desa Perkotaan, Kecamatan Secanggang.

Secanggang – Elemen masyarakat geram dengan aktivitas perjudian dan peredaran narkoba di Kecamatan Secanggan. Geliat praktik haram di wilayah tersebut pun kian meresahkan. Warga mendesak, agar polisi lebih tegas dalam bertindak.

Di Kecamatan Secanggang, terdapat sebaran lapaj judi tembak ikan di beberapa desa. Diantaranya Desa Karang Anyar, Kepala Sungai, Suka Mulia, Secanggang dan Desa Perkotaan.

Hal ini seperti yang diungkap pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA). Diamana, terdapat 2 unit mesin meja tembak ikan yang masih beroperasi di Desa Perkotaan.

“Ada dua unit mesin ketangkasa tembak ikan yang berada di Desa Perkotaan. Sampai sekarang masih aktif dan masih ada aktivitas,” beber penhurus LSM Penjara dalam video yang beredar di media sosial, Kamis (28/5/2026).

Tak Ada Barang Bukti

Dalam video itu, narasumber juga mendesak agar Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H Hutagaol untuk menindaklanjutiyan. Selain itu, Kapolres Langkat dan Kapolda Sumut segera bertindak tegas.

“Kami meminta, Kapolsek Secanggan agar konsisten dalam penindakan dan penganganan kegiatan perjudian,” tegas narasuber di lokasi judi tembak ikan.

Menanggapi hal tersebut, AKP Pamilu H Hutagaol menerangkan, timnya sudah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut. Hasilnya pun nihil. Mesin judi tembak ikan sudah tidak ditemukan lagi di lokasi itu.

“Dari informasi pemilik lokasi, mesin ketangkasan tembak ikan sudah diangkut pemiliknya seminggu yang lalu. Kami selalu memberikan arahan kepada masyarakat agar jauhkan pelanggaran hukum,” ungkap AKP Pamilu dalam siaran persnya.

Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) melakukan penindakan saat lokasi perjudian sudah tak beroperasi. Bahkan, eksistensi praktik perjudian di wilayah hukum masing-masing, terkesan beroperasi tanpa ‘tercium’ penegak hukum.

Jangan Tidur

Diberitakan sebelumnya, peredaran dan penyalahgunaan narkotita di Kecamatan Secanggan, Kabupaten Langkat kian menggurita. Lapak-lapak (barak-red) penikmat barang haram ini dikabarkan ‘tumbuh subur’ di sana. Warga mendesak, agar Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H Hutagaul segera bertindak.

Menurut keterangan narasumber, terdapat beberapa barak di sejumlah desa di Secanggang. Seperti di Desa Karang Anyar dan Desa Teluk yang terkesan tak tersentuh hukum.

Untuk Desa Pantai Gading, Desa Kebun Kelapa dan Kelurahan Hinai Kiri, peredaran narkoba juga cukup meresahkan.

“Di desa-desa sudah masuk narkoba. Imbasnya, aksi pencurian pun merajarela. Bahkan Desa Pantai Gading, bandar berinisial AG tak pernah tersentuh,” ketus narasumber sembari meminta hak tolaknya, Selasa (26/5/2026) siang.

Terkait hal tersebut, warga Secanggang meminta agar aparat penegak hukum (APH) serius menindaklanjutiya. Mengingat, dampaknya akan sangat buruk jika hal itu terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas.

“Kapolsek Secanggang jangan ‘tidur’. Di wilayah hukumnya narkoba makin merajarela. Apa nunggu hancur generasi bangsa ini baru APH bertindak serius. Jangan Cuma pemakai dan pengedar kecil yang ditangkapi, tapi bandarnya tak tersentuh hukum,” ketus warga lainnya dengan nada kesal. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel
Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat
Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta
Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak
Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak
Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar
Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT
Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA: Itu Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:27

Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:02

Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:05

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:34

Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31

Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak

Berita Terbaru