Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana mengenakan rompi pink Kejagung.

Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana mengenakan rompi pink Kejagung.

Jakarta – Sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026) sore. Dadan pun digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna ‘pink’.

Eks ‘bos’ BGN itu, dikawal ketat petugas saat menuju mobil tahanan. Dadan tak memberikan tanggapan sedikit pun kepada awak media. Dia langsung masuk ke mobil tahanan tanpa sepatah kata pun.

Sebelum ditahan, kantor BGN lebih dulu digeledah penyidik Kejagung pada Rabu (3/6/2026) pagi. Penggeledahan itu dilakukan, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).

Selain Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan.

Yayasan Terafiliasi dengan Tersangka

Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan penetapan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, seperti yang dilansir detik.com.

Untuk modus, Syarief menjelaskan bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.

Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.

Ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Sehingga, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Yayasan-yayasan tersebut kemudian mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.

Mark-up Pengadaan Barang

Syarief menambahkan, ketiga tersangka melakukan intervensi penyusunan anggaran. Sehingga, pengadaan tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan.

Pengadaan yang dimaksud mencakup pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.

Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan terdapat mark-up. Termasuk juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

“Ketiga tersangka, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat,” beber Syarief kepada awak media. (Red/int)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa
Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel
Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat
Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta
Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak
Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak
Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar
Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:27

Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:02

Sudah Lama Beroperasi, Dapur Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Langkat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:05

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:34

Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31

Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak

Berita Terbaru