Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana mengenakan rompi pink Kejagung.

Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana mengenakan rompi pink Kejagung.

Jakarta – Sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026) sore. Dadan pun digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna ‘pink’.

Eks ‘bos’ BGN itu, dikawal ketat petugas saat menuju mobil tahanan. Dadan tak memberikan tanggapan sedikit pun kepada awak media. Dia langsung masuk ke mobil tahanan tanpa sepatah kata pun.

Sebelum ditahan, kantor BGN lebih dulu digeledah penyidik Kejagung pada Rabu (3/6/2026) pagi. Penggeledahan itu dilakukan, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).

Selain Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan.

Yayasan Terafiliasi dengan Tersangka

Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan penetapan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, seperti yang dilansir detik.com.

Untuk modus, Syarief menjelaskan bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.

Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.

Ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Sehingga, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Yayasan-yayasan tersebut kemudian mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.

Mark-up Pengadaan Barang

Syarief menambahkan, ketiga tersangka melakukan intervensi penyusunan anggaran. Sehingga, pengadaan tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan.

Pengadaan yang dimaksud mencakup pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.

Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan terdapat mark-up. Termasuk juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

“Ketiga tersangka, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat,” beber Syarief kepada awak media. (Red/int)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ancam Warga dengan Kelewang dan Dimassa, Laporan Maling Sawit Diterima Polres Langkat
Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Masyarakat Desak Polisi Bertindak
Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam
Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung
Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’
Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan
Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’
Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WIB

Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11 WIB

Ancam Warga dengan Kelewang dan Dimassa, Laporan Maling Sawit Diterima Polres Langkat

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:22 WIB

Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Masyarakat Desak Polisi Bertindak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:57 WIB

Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam

Selasa, 28 April 2026 - 13:26 WIB

Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung

Berita Terbaru

Dadan Hindayana mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Nasional

Ini Alasan Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:16 WIB

error: