Langkat – Penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kecamatan Binjai, Langkat menuai kecaman. Menyikapi hal ini, selaku distributor pupuk, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKU) Sumut pun mengeluarkan imbuan secara resmi yang ditujukan kepada kios-kios ‘nakall’.
Terkait pemberitaan tentang adanya praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET itu, Sekretaris PUSKUD Sumut Ir Pandapotan Simanjuntak angkat bicara. Ia menilai, hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Kios pupuk UD Mulia Tani di Kecamatan Binjai, Langkat yang menjual pupuk subsidi di atas HET.
“Hari ini kita menerbitkan surat imbauan kepada kios pengecer pupuk subsidi. Akan kita serahkan langsung kepada kios yang bersangkutan. Jika masih ada ditemukan praktik yang menyimpang, akan kita berikan sanksi,” tegasnya, Kamis (13/4/2024) siang.
Dalam Surat Nomor 10/III/2025 yang diterbitkan PUSKUD Sumut, kios pupuk di Kecamatan Binjai, Langkat agar mematuhi Permendag No 04 Tahun 2023. Jika tidak, akan diberikan teguran dan sanksi keras.
Dijual di Ataas HET
Diberitakan sebelumnya, para pengelola kios pupuk di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat terksesan tak tersentuh hukum. Dengan terang-terangan, mereka nekat menjual Pupuk Ures subsidi di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah.
Kebutuhan primer bagi para petani ini, dijual semena-mena oleh para pemilik kios pupuk. Begitupun, hal ini harus tetap terpenuhi, demi capaian hasil panen sesuai dengan yang diharapkan.
Dinamika ini seperti yang terjadi di kios pupuk UD Mulia Tani milik Wagimin. Pupuk Urea subsidi disebut-sebut masih saja dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Urea subsidi yang semestinya dijual Rp112.500/karung 50 kliogram, malah dijual Rp135.000 – Rp150.000.
“Namanya kebutuhan, mau gak mau ya harus kami beli agar tanaman bisa tumbuh subur. Tapi, ini kan dah jelas bertentangan dengan ketentuan dari pemerintah,” kata petani di sana, Senin (10/3/2025) sembari meminta hak tolaknya.
Sistem Sudah Salah
Hal yang sama juga terjadi di kios UD Usaha Tani. Pupuk subsidi, dijual kepada petani dengan harga melebihi ketentuan. Bahkan, hal ini diakui secara gamblang oleh kerabat penyalur pupuk subsidi ini beberapa waktu lalu.
Kios pupuk UD Usaha Tani milik Tum di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Langkat yang menjual pupuk di atas HET.
“Iya kami salah karena jual pupuk di atas HET. Tapi gimana ya, soalnya sistemnya saja pun sudah salah. Jadi, gimana pun dibuat ya tetap salah,” ketus Jul, anak dari pemilik UD Usaha Tani.
Apa yang terjadi di Kecamatan Binjai ini, sangat jelas merugikan petani. Pupuk subsidi yang semestinya mudah mereka dapatkan dengan harga sesuai ketentuan, malah jatuh ke tangan para spekulan.
Pupuk subsidi sendiri terdiri atas pupuk organik dan anorganik (Urea dan NPK). Dimana, HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800/kilogram. Untuk Pupuk Urea, dibandrol seharga Rp2.250/kilogram dan NPK ditetapkan Rp2.300/kilogram, serta NPK Formula Khusu Rp3.300/kilogram.
Siapa pun yang menjual pupuk subsidi di atas HET, dapat dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis. Diantaranya seperti Pasal 30 Ayat 2, Pasal 108, dan Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp10 Miliar. (Ahmad)