PN Medan Sukses Laksanakan Sita Eksekusi Tanah Seluas 8.776 M² di Jalan Platina Raya Medan

- Penulis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Pengadilan Negeri Medan resmi melaksanakan sita eksekusi tanah seluas 8.786 meter persegi yang terletak di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Selasa, 29 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 82/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn jo. Nomor: 40/Pdt.G/2013/PN.Mdn, tanggal 18 Maret 2025.

Objek sita yang dimaksud sebelumnya dikenal berlokasi di Jalan Marelan dan kini tercatat berada di Jalan Platina Raya, dengan batas utara Jalan Platina Raya, selatan berbatas dengan Jalan Kampung, barat berbatas dengan Jalan Meteran, serta timur berbatas dengan tanah milik T. Chairijah.

Langkah hukum ini merupakan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap dari berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan tersebut bermula dari perkara perdata antara Sujadi selaku Pemohon Eksekusi melawan Charles Silalahi sebagai Termohon Eksekusi, serta turut menghadirkan beberapa pihak sebagai Turut Termohon Eksekusi yakni Drs. Tengku Azan Khan, Farida Hanum, S.H., Indriati Salim, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Kantor Advokat Nano, Lien & Rekan yang mewakili Sujadi melalui kuasa hukumnya, yakni NURIONO, S.H., MUSLIM MUIS, S.H., dan RAYZA HARRY FAWZIE, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Agustus 2024 yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan pada 29 Agustus 2024.

Mereka mengajukan permohonan pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 40/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 27 November 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 271/PDT/2015/PT MDN tanggal 27 Oktober 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3041 K/Pdt/2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 828 PK/Pdt/2019 tanggal 14 November 2019.

Putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan dalam konpensi yang diajukan Charles Silalahi dan pihak terkait, serta mengabulkan gugatan dalam rekonpensi yang diajukan Sujadi.

Pengadilan menyatakan bahwa hak kepemilikan tanah berada di tangan Sujadi, sehingga eksekusi terhadap objek tanah dilakukan demi menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Pelaksanaan sita eksekusi ini juga disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Medan bernomor 4745/PAN.03.PN.W2-U1/HK2.2/IV/2025 tertanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Panitera Jasmin Gigting atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Surat pemberitahuan itu juga diteruskan kepada Sujadi sebagai Pemohon Eksekusi dan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk diketahui dan diindahkan.

Eksekusi ini menjadi bagian dari implementasi putusan pengadilan yang telah melalui proses hukum panjang selama lebih dari satu dekade.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution
Pemadaman Listrik Sebabkan Mesin PDAM Tirtanadi Rusak, Penyaluran Air Terganggu
PDAM Tirtanadi Minta Maaf, Gangguan Air Bersih Terjadi di Sejumlah Wilayah Medan Hingga Dua Hari
Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Kawasan Terowongan Pancasila
Bobby Datangi PLN, Deddy Sitorus PDIP: Untuk Pencitraan Atau Gubernurnya Gak Paham?
GARANSI dan AMPUH Laporkan Wesly Silalahi ke KPK, Terkait Tiga Kasus Korupsi di Pematangsiantar
Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas
Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI!

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:59 WIB

Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemadaman Listrik Sebabkan Mesin PDAM Tirtanadi Rusak, Penyaluran Air Terganggu

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:46 WIB

PDAM Tirtanadi Minta Maaf, Gangguan Air Bersih Terjadi di Sejumlah Wilayah Medan Hingga Dua Hari

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

Bobby Datangi PLN, Deddy Sitorus PDIP: Untuk Pencitraan Atau Gubernurnya Gak Paham?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

GARANSI dan AMPUH Laporkan Wesly Silalahi ke KPK, Terkait Tiga Kasus Korupsi di Pematangsiantar

Berita Terbaru

error: