LBH Medan : Penembak RF Harus Diadili Secara Pidana dan Etik

Medan 19 Januari 2024 – Kota Medan khususnya Belawan saat ini dihebohkan dengan kasus dugaan tertembaknya seorang anak berinisial RF (17 Tahun), Selasa (16/01/2024) kemarin. Diketahui kejadian tersebut ketika adnya tauran/bentrok antar pemuda di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan.

Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Adela Mandasari (30 Tahun) selaku kakak korban mengatakan kejadian itu berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB (detiksumut).

Diketahui berdasarkan keterangan kakak korban, RF awalnya keluar dari rumah karena ingin membeli nasi. Dimana “Awalnya dia bilang minta (uang) jajan Rp 3 ribu beli nasi). Tiba-tiba warga datang, menyampaikan jika bilang RF ditembak sama polisi. Lukanya di kepala, dari bagian belakang tembus ke kening,”

Atas kejadian tersebut RF sempat dibawa ke rumah sakit PHC dan kemudian dirujuk ke RSUD Pirngadi. Setelah dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan, beberapa saat kemudian RF meninggal dunia. Humas RSUD Pirngadi Medan mengatakan RF meninggal dunia pada Rabu (17/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. RF meninggal diduga karena luka tembakan di bagian kepalanya.

Disisi lain sebagaimana keterangan Kapolres belawan AKBP Janton Silaban membantah soal penembakan itu, sebelumnya petugas mendapati informasi ada bentrok antar warga Setibanya di lokasi, didapati ada dua kelompok pemuda saling serang. Kemudian petugas coba membubarkan tetapi justru dilempari batu oleh warga yang beberapa orang membawa kelewang.

Pada saat petugas berusaha melerai, warga semakin rame dan menyerang menggunakan senjata tajam. Lalu, diduga seorang personel Iptu Maha selaku Pawas Polsek Belawan memberikan tembakan peringatan ke udara dua kali. Tetapi petugas tetap dilempari batu dan dihadang dengan mengunakan kelewang.

Menyikapai hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia serta sebagai lembaga yang melakukan kontrol kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum menduga kejadian terhadap RF merupakan tindak pidana dalam hal ini kelalaian yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang diatur dalam pasal 359 KUHPidana jo  Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.

Tidak hanya itu LBH Medan menduga adanya pelanggaran Standart oprasinal prosedur sebagaimana pasal 10 ayat (1) dan (2)  perkap Nomor 2 tahun 2019 tentang penindakan huru hara dan penggunaan kekuatan yang berlebihan sebagaimana yang diatur salam perkap 1 tahun 2009 tentang tata cara penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang terjadi di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan.

Semisal dugaan yang mengapa menggunakan peluru tajam saat melakukan pengendalian dan penindakan huru hara.

Oleh karena itu kajadian ini harus diusut tuntas dan trasparan. Seraya menindak tegas terduga penembak RF baik secara pidana dan kode etik sebagaimana  perkap Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

LBH Medan menduga kejadian terhadap RF telah melanggar diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28,  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo pasal 359 KUHPidana, perkap 2 Tahun 2019, perkap 1 tahun 2009 dan perkap 7 tahun 2022.

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Irvan Saputra SH MH : 0821 6373 6197

Richard S D Hutapea SH : 0823 7071 4211

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kontent Dilindungi