Langkat – Petugas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat akan segera menyelidiki kolam renang di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Lokasi yang terletak di kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT pun dipastikan memiliki larangan khusus.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala UPT KPH Wilayah I Stabat Elvin Situngkir STP MSi. Ia menegaskan, akan segera menurunkan tim untuk menganalisis temuan itu. Tujuannya, agar bisa menentukan langkah berikutnya.
Alat berat yang digunakan untuk membangun kolam di kawasan HPT Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
“Sesuai kordinat yang ada, akan kami analisis dulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Sesuai kordinat yang ada, lokasi itu masuk lahan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi terbatas,” beber Elvin, Selasa (1/6/2025) sore.
Tak hanya itu, Elvin juga menegaskan, pada kawasan hutan terdapat larangan-larangan khusus. Diantaranya tidak boleh mendirikan bangunan.
Milik Bupati Langkat
Diberitakan sebelumnya, dua kolam renang berukuran besar ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok sebelum objek wisata Batu Katak. Menurut warga sekitar, di areal yang masuk dalam kawasan HPT itu, akan dibangun vila milik Buapati Langkat H Syah Afandin.
Saat awak media meninjau areal tersebut, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan ditimbun tanah. Di lokasi berukit itu, juga ditemukan bekas aktivitas alat berat yang diduga diguankan untuk mengelola lahan.
Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.
“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6/2025) siang.
Karena disebut-sebut milik penguasa di Negeri Bertuah, warga enggan menelusurinya lebih jauh. “Gak berani juga kami cari tau lebih jauh. Soalnya ada yang bilang itu punya Pak Ondim,” ketus warga kompak.
Bupati Bungkam
Mirisnya, di lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.
Artinya, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.
Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.
Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)