Ketua STKIP Al Maksum Ditahan Kejatisu, Mahasiswa Ketir-Ketir

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus STKIP Al-Maksum di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kampus STKIP Al-Maksum di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Stabat – Kabar ditangkapnya Drs Muhammad Sadri, Ketua Sekolah Tinggi Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum kian mencuat. Bahkan Kejari Langkat sudah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kejatisu terkait dugaan korupsi Rp8,1 Miliar. Hal ini membuat mahasiswa di sana ketir-ketir.

Ketua STKIP Al-Maksum Muhammad Sadri usai diamankan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kemarin sempat diinformasikan, kalau kami akan di wisuda bulan Agustus ini. Tapi setelah kasus dugaan korupsinya mencuat, wisuda ditunda selama tiga bulan. Gimana lah nasib kami ini,” ketus salah seorang mahasiswi, Jum’at (16/8/2024) siang, yang menimba ilmu di sana sembari meminta identitasnya tidak dipublis.

Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar

Bahkan, mahasiswi ini juga mengaku dana Program Indonesia Pintar (PIP) miliknya sempat dipotong selama beberapa kali pencairan. Namun, tak banyak yang bisa mereka lakukan. Para penimba ilmu di sana, takut pihak STKIP Al-Maksum mengintimidasi mereka.

Diinformasikan, Sadri ditahan Kejatisu dugaan korupsi pemotongan PIP tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kemendikbud. Tak tanggung-tanggun, Sadri telah merugikan negara sebesar Rp8,1 Miliar. Ia pun langsung dikurung, usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Selasa (13/8/2024) kemarin.

Sadri melakukan pemotongan bantuan biaya hidup mahasiswa sebesar Rp1 juta per mahasiswa angkatan 2020 dan 2021, untuk setiap semester. Kemudian di tahun 2022, pemotongan bertambah dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.

Sanksi Administrasi Berat

Modus yang digunakan Sadri, yakni biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan biaya lainnya. Akibatnya, Sadri diduga merugikan keuangan negara Rp8,1 Miliar.

Sanksi administrasi berat untuk STKIP Al-Maksum.

Perbuatan Sadri, disangkakan pasal 2 Subsider  Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, STKIP Al-Maksum juga sedang dikenakan sanksi administrasi berat berupa penghentian pembinaan selama 3 bulan. Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan LLDikti Wilayah I, pada tanggal 25 Juni 2024 lalu. Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0598/E.E3/DT.03.09/2024, tanggal 12 Juni 2024 perihal Sanksi Administratif STKIP Al Maksum. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Relawan Bobby Nasution Kurban 4 Sapi di Siantar
Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban dengan Total Berat 11 Ton ke Masyarakat Secara Pribadi Tahun Ini
Rahudman: Rico Waas Keliru Besar, Tinggalkan Agenda Presiden Tanpa Koordinasi Jelas
Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, MAI Medan Resmikan Kantor dan Koperasi Produsen Pangan
Dugaan Pungli di Samsat Medan Utara, Bapenda Sumut Buka Suara
Rico Waas Diminta Buka Bukti Izin ke Kemendagri, Pengamat: Jangan Sampai Publik Curiga
Rico Waas Pilih Berobat ke Luar Negeri, Tak Percaya Layanan Kesehatan Rumah Sakit Lokal?
Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:30 WIB

Relawan Bobby Nasution Kurban 4 Sapi di Siantar

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:59 WIB

Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban dengan Total Berat 11 Ton ke Masyarakat Secara Pribadi Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:35 WIB

Rahudman: Rico Waas Keliru Besar, Tinggalkan Agenda Presiden Tanpa Koordinasi Jelas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:53 WIB

Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, MAI Medan Resmikan Kantor dan Koperasi Produsen Pangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:27 WIB

Dugaan Pungli di Samsat Medan Utara, Bapenda Sumut Buka Suara

Berita Terbaru

Berita

Relawan Bobby Nasution Kurban 4 Sapi di Siantar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:30 WIB

Enam ekor sapi dari KOMBAT yang akan disembelih sebagai hewan qurban.

News

Idul Adha 1447 H, KOMBAT Sembelih 6 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:03 WIB

error: