Menu

Mode Gelap
Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Apresiasi Program Kerja Lapas Binjai PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya Humas PT KPU Bungkam Soal Keberadaan TKA dan Jumlah Mesin Produksi Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat Kepanasan, Perusak Kawasan Hutan di Bahorok Maki Awak Media KPH Wilayah I Stabat Akan Lidik Kolam Renang di Kawasan Hutan Bahorok

Berita

Humas PT KPU Bungkam Soal Keberadaan TKA dan Jumlah Mesin Produksi

badge-check


PT Kasmo Pramono Utama di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Lagnkat.. Perbesar

PT Kasmo Pramono Utama di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Lagnkat..

Besitang – Persoalan di PT Kasmo Prawono Utama (KPU) memasuki babak baru. Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di pabrik pengolahan kayu ini dipertanyakan. Warga negara Filipina berinisial MPC sebagai teknik enginering di sana, dikabarkan sudah lama tak berada di lokasi.

Semestinya, MPC menetap di Dusun Bukit Suka Nomor 10, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Dimana, lokasi ini merupakan lokasi usaha PT KPU untuk mengolah kayu.

Darmansyah HSB, humas perusahaan ini bungkam terkait hal ini. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya sebagai upaya untuk berita yang berimbang dibaikannya.

Tak hanya soal TKA yang tak jelas di mana rimbanya, perusahaan ini juga diduga memanipulasi perizinan usahanya. Karena, jumlah mesin produksi yang tertera di dokumen tersebut tak sesuai dengan di lokasi pabrik.

Kerugian Negara

Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Karena, ada kewajiban pengusaha untuk mebayar iuran ke pihak kepabeanan, sesuai dengan jumlah mesin produksi di dokumen perizinan.

Diinformasikan sebelumnya, pekerja di perusahaan ini tak satupun yang menggunakan alat pelindung diri (APD). Pencari nafkah di sana, juga dikabarkan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain soal limbah, korporasi pengolahan kayu ini juga terkesan acuh denga hak-hak pekerjanya. Tanpa APD, mereka berhadapan lansung dengan gergaji selendang (Bandsaw) yang setiap saat bisa patah.

“Mana ada kami di sini dikasih alat pelindung. Mungkin bekingnya kuat, makanya seperti ini. Tapi kami juga butuh nafkah, makanya tetap dilakoni,” kata salah seorang pekerja, Selasa (1/7/2025) sembari meminta hak tolaknya.

Tak hanya itu, para pekerja kasar di sana juga tidak mengantongi BPJS Ketenagakerjaan. Diamana, pihak perusahaan semestinya memfasilitasi pekerjanya dengan program jaminan sosial tersebut.

Darmansyah, humas PT KPU belum memberi tanggapan terkait hal ini. Namun sebelumnya ia mengatakan kalau perusahan tersebut tidak menghasilkan limbah. Residu produksi kayu di sana, dikatakannya steril dan layak dibuang ke saluran air di pemukiman warga.

Humas Berkelit

“Gak ada limbah, itu air dari proses produksi. Kami rutin melakukan pengujian dan punya kolam-kolam penampungan. Kapan rupanya abg ke pabrik, jangan Cuma dengar cakap dar orang lain. Ngopilah kita bg, biar enak kita diskusi,” ketus Darmansyah terkesan berkelit dan arogan.

Ucapan Darmansyah ini terkesan kontradiktif. Ia mengatakan tidak ada limbah. Namun di sisi lain, ia menerangkan bahwa, pihaknya kerap melakukan pengujian dan punya beberapa kolam limbah.

Sementara DS, oknum DPRD Langkat yang disebut-sebut sebagai beking di sana enggan berkomentar terkait hak pekerja di sana. Ia melemparak hal ini ke rekannya sesama Komisi A.

Ancaman Pidana

“Saya lg fokus fitnah ni silahkan kan kordinasi ke pak aga. Kerna masyarakat awalnya ngadu ke beliau. Dan ke ketua komisi ya bg. Tgl 9 mungkin kita rdpkan fitnah tersebut bersama kepolisian. Sibuk sya ngurusnya akhirnya kenak fitnah,” kata DS via pesan WhatsAppnya, tanpa menerangka hasil sidak beberapa wkatu lalu.

Sejatinya, terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang mencemari lingkungan. Seperti yang tertaung Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dimana, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Sementara, pada Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pada Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan tentang sanksi pidana. Dimana, pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp1 Miliar. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Apresiasi Program Kerja Lapas Binjai

4 Juli 2025 - 11:31 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

4 Juli 2025 - 07:04 WIB

Pengurus Cabang GM FKPPI 0201/ Kota Medan Hadiri Upacara HUT Kota Medan ke-435

1 Juli 2025 - 16:54 WIB

Lampu Hias di Stabat Padam, Kadishub: Banyak Kabel Putus Dipotong

1 Juli 2025 - 16:40 WIB

Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan

1 Juli 2025 - 13:10 WIB

Trending di Berita
error: