Dibackingi Aparat, Korporasi Sawit Ilegal Gencar Rambah Kawasan HKM Poktan Nipah

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poktan Nipah melakukan aktivitas di areal HKM yang mereka kelola.

Poktan Nipah melakukan aktivitas di areal HKM yang mereka kelola.

Langkat – Kelompok Tani (Poktan) Nipah di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat terus memerangi perambah kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang mereka kelola. Aparat berambut cepak, kerap dibenturkan korporasi perkebunan sawit dengan kelompok masyarakat penjaga hutan.

Meski mengantongi izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK), namun Poktan Nipah selalu diintimidasi. Mandaat dalam SK Nomor 13582 Tahun 2024 terkesan tak berlaku bagi perambah.

Oknum aparat berambut cepak utusan pengusaha sawit yang masuk ke kawasan hutan areal HKM Poktan Nipah.

“Semalam, kami mendapati 2 orang aparat berambut cepak masuk ke dalam kawasan. Mereka mengaku suruhan dari pengusaha sawit dan membawa dokumen. Tapi mereka abai dengan plang SK Menteri terkait status kawasan yang kami kelola,” beber M Samsir, anggota Poktan Nipah, Selasa (21/10/2025) pagi.

Saat itu, anggota Poktan Nipah dengan 2 oknum suruhan pengusaha tersebut sempat cekcok mulut. Dengan jumawa, oknum tersebut mengatakan kalau cukong mereka memiliki dokumen sah atas lahan itu. Padahal, di sana jelas terpampang plang SK Men LHK Nomor 13582 Tahun 2024 tentang HKM.

Dibenturkan dengan Aparat

Aktivitas perusakan tanaman hutan dan memasuki kawasan HPT tanpa hak, sudah pun berulang kali terjadi. Poktan Nipah kerap berbenturan dengan aparat bayaran yang diutus pengusaha. Pun begitu, mereka akan terus menjalankan mandat dari Men LHK yang telah diberikan.

Tanaman sawit di areal HKM Poktan Nipah yang dibasmi

“Kami gak akan pernah mundur. Sudah berulang kali aparat dilibatkan pengusaha untuk jadi tameng di kawasan ini, tapi semua mundur setelah kita jelaskan status kawasan. Ini kok malah ada masuk lagi dari kesatuan lain,” tegas Samsir.

Samsir dan kelompoknya meyakini, hadirnya oknum aparat di sana juga diduga ilegal. Karena, tidak mungkin ada satupun aparat yang dibenarkan menjadi antek korporasi untuk merambah kawasan hutan.

Dalam SK HKM yang mereka miliki, Poktan Nipah berkewajiban untuk menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran. Mempertahankan fungsi hutan serta melakukan pengamanan dan perlidungan areal kerja mereka.

Sejauh ini, poktan sudah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kawasan hutan seluas 242 hektar tersebut. Mereka telah melakukan penjarangan atau membunuh 40 hektar lebih tanaman sawit di areal itu. Jumlahnya mencapai ribuan pohon yang telah diracun dan mati.

Ketua Kelompok Tani Nipah M Samsir menunjukkan pohon Bira-bira yang ditebang orang suruhan Joyce.

Diinformasikan, ribuan batang pohon hutan di areal tersebut ditebang orang suruhan pengusaha sawit pada akhir Maret 2025 lalu. Beberapa orang dan peralatan perusak hutan berhasil diamankan Poktan Nipah.

Hal itu pun sudah diadukan Poktan Nipah ke Poldasu dengan bukti Laporan Nomor LP/B/460/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Maret 2025. Namun kasus ini belum juga ada kepastian. Para perusak hutan hingga kini masih bebas berkeliaran.

Pidana Penjara

“Kami berharap, upaya kami untuk menjaga dan melestarikan hutan, agar didukung penuh oleh pihak terkait. Termasuk oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan mandat yang kami terima. Bukan malah dibenturkan dengan aparat,” ketus M Samsur.

Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti mengecam keras aksi oknum aparat tersebut. Ia menilai, semestinya negara dalam hal ini aparat penegak hukum haadri untuk bersama menjaga dan melestarikan hutan.

Para pekerja suruhan Joyce yang melakukan penebangan ribuan pohon di kawasan Hutan Produksi Tetap.

“Semestinya malu, bukan malah arogan kepada masayarakat penjaga hutan. Mereka digaji negara untuk menjadi pelindung, bukan menjadi musuh bagi masyarakat. Ada urusan apa aparat di kawasan hutan, ini harus diusut tuntas,” tegas wanita aktivis lingkungan ini.

Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 13582 Tahun 2024, kawasan seluas 242 hektare ini ditetapkan menjadi Hutan Kemasayarakatan untuk dikelola Kelompok Tani Nipah, sejak 27 Desember 2024.

Persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan ini, dierikan kapada Kelompok Tani Nipah selama 25 tahun. Hal ini terhitung sejak tanggal 24 September 2018.

Bagi pelaku perusakan kawasan hutan sendiri, bisa dijerat dengan Pasal 19 huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya, pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terkait Limbah PKS, SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Kienerja Kadis LH Dievaluasi
PLN Gerak Cepat Pulihkan 12 Tower Transmisi Listrik Roboh Akibat Cuaca Buruk
Tangkap Penendang Ibu Hamil, Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan
Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung
Ancam Warga dengan Kelewang dan Dimassa, Laporan Maling Sawit Diterima Polres Langkat
Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Masyarakat Desak Polisi Bertindak
Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam
Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

Terkait Limbah PKS, SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Kienerja Kadis LH Dievaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:49 WIB

PLN Gerak Cepat Pulihkan 12 Tower Transmisi Listrik Roboh Akibat Cuaca Buruk

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Tangkap Penendang Ibu Hamil, Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WIB

Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11 WIB

Ancam Warga dengan Kelewang dan Dimassa, Laporan Maling Sawit Diterima Polres Langkat

Berita Terbaru

error: