Menu

Mode Gelap
Julitri Roma Pasaribu, Sosok Pemimpin Berintegritas yang Kini Mengemban Amanah Baru Konsumsi Sabu, POG Diciduk Suami Selingkuhan di Kamar Hotel Polrestabes Medan Tangkap Seorang Wanita Edarkan Sabu di Kawasan Patumbak Tim Damkar Langkat Basmi Belasan Sarang Lebah di Tugu T Ami Hamzah Terkendala Biaya Operasi, Ricky Anthony Lunasi Tunggakan BPJS Warga Secanggang Pecah Bintang, DPP GEMAIS Ucapkan Selamat Kepada Direktur Hukum Bakamla RI Laksamana Pertama Fenny Akwan Saragih

Headline

Bupati Deli Serdang Arogan, APDESI Ngadu ke DPRD Sumut

badge-check


 Pengurus APDESI Sumut dan APDESI kabupaten lainnya bertemu dengan Pimpinan DPRD Sumut RIcky Anthony. Perbesar

Pengurus APDESI Sumut dan APDESI kabupaten lainnya bertemu dengan Pimpinan DPRD Sumut RIcky Anthony.

DPRD Sumut – Pengurus Asosisasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumut mengadu ke DPRD Senin (12/5/2025) pagi. Hal ini buntut dari pemecatan Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara oleh Bupati Deli Serdang ALT.

 

Kehadiran APDESI Sumut dan beberapa pengurus APDESI dari beberapa kabupaten ini pun disambut hangat Pimpinan DPRD SUmut Ricky Anthony. Bahkan, politisi muda dari Partai NasDem ini kecewa atas kebijakan ALT memecat oknum kades tanpa alasan yang jelas.

 

Selain menyampaikan perihal pemecatan rekan mereka, APDESI Sumut juga menyampaikan aspirasi lainnya. Termasuk program-program positif jangka panjang di tingkat pedesaan.

Pengurus APDESI Sumut dan APDESI kabupaten lainnya bertemu dengan Pimpinan DPRD Sumut RIcky Anthony.

Menanggapi hal ini, Ricky menegaskan akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Karena menurutnya, pemberhentian kepala desa haruslah denga alasan yang jelas sesuai dengan aturan yang ada.

 

Jangan Suka-suka

“Kami akan segera tindaklanjuti. Pemberhentian kades juga harus merujuk pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Jadi, ya jangan suka-suka aja,” tegasnya.

 

Diinformasikan, Yusuf Batubara dipecat ALT usai Lebaran Idul Fitri 2025 yang lalu. Pemecatan ini dilakukan tanpa ada alasan yang jelas serta tanpa surat peringatan sebeleumnya. Bahkan, jauh dari pedoman yang tertuang dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengankatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

Yusuf menilai, pemecatan dirinya terkesan dipolitisir. Karena, pada momen Pilkada lalu ia enggan berpihak ALT dan calon lainnya. Hal ini merupakan bentuk netralitasnya sebagai kepala desa untuk tidak terlibat politik.

 

Kasus Asusila

Ironisnya, ada oknum kades di sana yang terjerat kasus asusila, namun tidak ada pemecatan. Oknum kepala desa tersebut hanya diberhentikan sementara oleh ALT.

Pengurus APDESI Sumut dan APDESI kabupaten lainnya bertemu dengan Pimpinan DPRD Sumut RIcky Anthony.

Dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, jelas mengatur alasan pemberhentian seorang kades. Pada Pasal 8 menyebutkan, pemberhentian kades dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

 

Pada poin ke tiga dalam Permendagri ini, menjelaskan bahwa pemberhentian dapat terjadi karena berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan, atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut.

 

Seorang kades dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat, jika melanggar larangan sebagai kepala desa. Selain itu, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Berpotensi Dimakzulkan

Faktanya, kebijakan dan keputusan ALT terkait hal ini pun sudah menjadi peperbincangan publik. Bahkan, ada sekelompok warga yang berorasi di DPRD Deli Serdang agar Yusuf Batubara kembali diaktifkan sebagai kepala desa.

 

Tentunya, jika kinerja kepala desa yang dipecat ALT tidak baik, dukugan pasti mengalir kepada bupati anyar ini. Bukan malah menimbulkan kegaduhan di kabupaten yang dipimpinnya.

 

Sementara, DPRD Deli Serdang juga sudah menegaskan poltensi pemkazulan terhadap ALT. Jika dalam pemecatan Yusuf Batubara terbukti melawan hukum atau melanggar Undang-undang. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Konsumsi Sabu, POG Diciduk Suami Selingkuhan di Kamar Hotel

30 Mei 2025 - 12:28 WIB

Bangunan Megah di Tanggul Sungai Batang Serangan Kangkangi Permen PUPR

27 Mei 2025 - 12:42 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Dukung Al Washliyah Perjuangkan Hak

26 Mei 2025 - 20:40 WIB

Ribuan Warga Al Washliyah Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Pagar Dirobohkan

26 Mei 2025 - 19:37 WIB

Diduga ‘Main Mata’, Bangunan Megah di DAS Sei Batang Serangan Tetap Kokoh Berdiri

25 Mei 2025 - 18:04 WIB

Trending di Headline
error: