Polsek Medan Helvetia Tangkap Bandar Besar Narkoba FT Di Jalan Gaperta Ujung Dekat Rumahnya Di Perumahan Gavency 1

Minggu, 19 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kawasan.

Seorang bandar besar berinisial FT yang selama ini dikenal licin dan sulit disentuh hukum, akhirnya ditangkap petugas pada Minggu sore menjelang magrib (19/10/2025).

FT diringkus di kawasan Jalan Gaperta Ujung, tepatnya di sekitar Perumahan Gavency 1, dekat rumah kos-kosan milik orang tuanya dan rumah temat tinggalnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket besar sabu-sabu yang dsebut sebut seberat sekitar 5 gram dan 9 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan FT tanpa perlawanan.

Tersangka diketahui selama ini menjadikan kawasan Plamboyan, Kampung Lalang, dan Kelambir Lima sebagai basis utama peredaran bisnis haramnya.

FT juga disebut memiliki jaringan sindikat yang terorganisir dengan melibatkan sejumlah anggota sebagai pengedar nya di Plamboyan, Kelambir Lima.dan Kampung Lalang.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Medan Helvetia belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan bandar besar narkoba yang dikenal licin tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran yang dikendalikan FT.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kepekaan masyarakat terhadap lingkungan dan komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan.(red)

Poto : Ilustrasi/ Ist.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden
Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution di Nias
Perjalanan Inspiratif Jeka Saragih, dari UFC Kini Bangun Mimpi Atlet Simalungun
JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI
Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!
GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:01

Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:02

Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution di Nias

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:37

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

Senin, 6 Juli 2026 - 21:36

Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan

Senin, 6 Juli 2026 - 21:24

SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru