Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, 112 Saksi Diperiksa Kejari Langkat

- Penulis

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Langkat di Jl Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.

Kantor Kejaksaan Negeri Langkat di Jl Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.

Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terus menggenjot penganganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard TA 2024 di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat. Sedikitnya, 112 saksi telah pun diperiksa penyidik untuk mengungkap kasus ini.

“Yang berposisi sebagai saksi sejauh ini telah diperiksa oleh tim penyidik sebanyak 112 saksi,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Ika Luis Nardo didampingi Kasi Pidsus Rizki Ramadhani, Kamis (11/9/2025) sore.

Di hari yang sama, tim penyidik Kejari Langkat telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Langkat. Beberapa ruang di dinas ini digeledah dan petugas mengamankan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tesebut.

Nardo menerangkan, penggeledahan itu berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Langkat selaku penyidik dan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Stabat.

“Penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024 dengan sumber dana APBD Langkat dengan nilai anggaran sebesar 50 miliar rupiah,” ujar Luis.

Komitmen Kejaksaan

Penggeladahan ini, kata Nardo, bertujuan untuk mengumpulkan dan menemukan dokumen maupun barang bukti yang relevan. Hal tersebut guna mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentunya segala perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan kami sampaikan secara resmi melalui siaran press berikutnya,” ungkap Kasi Intelijen Ika Luis Nardo.

Sementara itu, Rizki Ramadhani menambahkan, terkait penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti lainya, sehingga kita bisa menetapkan siapa yang paling berperan di pengadaan tersebut.

“Penggeledahan untuk mencari alat bukti lainya. sehingga kita bisa menetapkan siapa yang paling berperan dalam pengadaan itu. Dari penggeledahan kita mendapatkan alat bukti surat, baik elektronik dan dokumen lainya yang berhubungan dengan pengadaan Smartboard,” ucap Rizki. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral!!! Menu MBG SPPG Teluk Meku Babalan Tak Layak Konsumsi
Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata
SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM
SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit
Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat
Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik
Bau Busuk!!! Warga Keluhkan Limbah SPPG Pantai Gemi Stabat
Aktivitas Penyulingan Kondensat Ilegal di Wilkum Polres Langkat Terkesan Kebal Hukum
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:17 WIB

Viral!!! Menu MBG SPPG Teluk Meku Babalan Tak Layak Konsumsi

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:14 WIB

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:23 WIB

SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:03 WIB

SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit

Senin, 9 Maret 2026 - 09:18 WIB

Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat

Berita Terbaru

Menu MBG dari SPPG Terluk Meku, Kecamatan Babalan, Langkat yang diduga menyebabkan anak mual dan sakit perut.

Headline

Viral!!! Menu MBG SPPG Teluk Meku Babalan Tak Layak Konsumsi

Selasa, 31 Mar 2026 - 18:17 WIB

error: