Polrestabes Medan Tangkap Seorang Wanita Edarkan Sabu di Kawasan Patumbak

Rabu, 28 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Satnarkoba Polrestabes Medan tak henti-henti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya (Kabupaten Del Diserang dan Kota Medan).

Kali ini, personel Satnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang perempuan berinisial Y Br S (40) diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada awak media, pada Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan pada hari Kamis (22/5/2025) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sedap Malam Dusun III Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, pelapor dan saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Yusnita Sihombing.

Pada saat dilakukan penangkapan pelapor dan saksi-saksi menyita barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamine).

“Adapun barang bukti disita dari pelaku, 26 plastik klip berisi sabu seberat 1,76 gram, uang tunai Rp. 80 ribu, 3 klip plastik kosong dari dalam sebuah dompet yang tersangka genggam,” ujar AKBP Tommy.

Selanjutnya tersangka Yusnita Sihombing dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lanjutan.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 1 Minggu menjual sabu. Dan tersangka menjual kembali sabu yang ia beli dari Irfan dengan keuntungan Rp 100 Ribu per gramnya,” terangnya.

” Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.(red)

Pelaku pengedar sabu ditangkap petugas Polrestabes Medan.(ist)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden
Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution di Nias
Perjalanan Inspiratif Jeka Saragih, dari UFC Kini Bangun Mimpi Atlet Simalungun
JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI
Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!
GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:01

Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden

Senin, 13 Juli 2026 - 21:56

Perjalanan Inspiratif Jeka Saragih, dari UFC Kini Bangun Mimpi Atlet Simalungun

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:37

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

Senin, 6 Juli 2026 - 21:36

Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan

Senin, 6 Juli 2026 - 21:24

SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru