PUSKUD Sumut Kecam Kios Pengecer Pupuk Subsidi di Atas HET

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris PUSKUD Sumut Ir Pandapotan Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media.

Sekretaris PUSKUD Sumut Ir Pandapotan Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media.

Langkat – Penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kecamatan Binjai, Langkat menuai kecaman. Menyikapi hal ini, selaku distributor pupuk, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKU) Sumut pun mengeluarkan imbuan secara resmi yang ditujukan kepada kios-kios ‘nakall’.

Terkait pemberitaan tentang adanya praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET itu, Sekretaris PUSKUD Sumut Ir Pandapotan Simanjuntak angkat bicara. Ia menilai, hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada.

“Hari ini kita menerbitkan surat imbauan kepada kios pengecer pupuk subsidi. Akan kita serahkan langsung kepada kios yang bersangkutan. Jika masih ada ditemukan praktik yang menyimpang, akan kita berikan sanksi,” tegasnya, Kamis (13/4/2024) siang.

Dalam Surat Nomor 10/III/2025 yang diterbitkan PUSKUD Sumut, kios pupuk di Kecamatan Binjai, Langkat agar mematuhi Permendag No 04 Tahun 2023. Jika tidak, akan diberikan teguran dan sanksi keras.

Dijual di Ataas HET

Diberitakan sebelumnya, para pengelola kios pupuk di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat terksesan tak tersentuh hukum. Dengan terang-terangan, mereka nekat menjual Pupuk Ures subsidi di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Kebutuhan primer bagi para petani ini, dijual semena-mena oleh para pemilik kios pupuk. Begitupun, hal ini harus tetap terpenuhi, demi capaian hasil panen sesuai dengan yang diharapkan.

Dinamika ini seperti yang terjadi di kios pupuk salah satu desa di Kecamatan Binjai. Pupuk Urea subsidi disebut-sebut masih saja dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Urea subsidi yang semestinya dijual Rp112.500/karung 50 kliogram, malah dijual Rp135.000 – Rp150.000.

“Namanya kebutuhan, mau gak mau ya harus kami beli agar tanaman bisa tumbuh subur. Tapi, ini kan dah jelas bertentangan dengan ketentuan dari pemerintah,” kata petani di sana, Senin (10/3/2025) sembari meminta hak tolaknya.

Sistem Sudah Salah

Hal yang sama juga terjadi di kios lainnya. Pupuk subsidi, dijual kepada petani dengan harga melebihi ketentuan. Bahkan, hal ini diakui secara gamblang oleh kerabat penyalur pupuk subsidi ini beberapa waktu lalu.

“Iya kami salah karena jual pupuk di atas HET. Tapi gimana ya, soalnya sistemnya saja pun sudah salah. Jadi, gimana pun dibuat ya tetap salah,” ketus Jul, anak dari salah seorang pemilik kios pupuk.

Apa yang terjadi di Kecamatan Binjai ini, sangat jelas merugikan petani. Pupuk subsidi yang semestinya mudah mereka dapatkan dengan harga sesuai ketentuan, malah jatuh ke tangan para spekulan.

Pupuk subsidi sendiri terdiri atas pupuk organik dan anorganik (Urea dan NPK). Dimana, HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800/kilogram. Untuk Pupuk Urea, dibandrol seharga Rp2.250/kilogram dan NPK ditetapkan Rp2.300/kilogram, serta NPK Formula Khusu Rp3.300/kilogram.

Siapa pun yang menjual pupuk subsidi di atas HET, dapat dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis. Diantaranya seperti Pasal 30 Ayat 2, Pasal 108, dan Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp10 Miliar. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Union Busting dan Masalah PKWT PT Epson, SPGI Kembali Desak Kemenaker Bertindak
62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026
Hadiri Wisuda UMSU, Kapolda Sumut: Mari Jaga Semangat Nasionalisme
Jelang Demo 29 Oktober, SPGI Desak Menaker Tuntaskan Kasus Ketenagakerjaan PT Epson
Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa, Eks Karyawati Epson Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas
Bersama Masyarakat, Polsek Kuala Laksanakan Program Green Policing
Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah
Disorot dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Dugaan Union Busting dan Masalah PKWT PT Epson, SPGI Kembali Desak Kemenaker Bertindak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:10 WIB

62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Hadiri Wisuda UMSU, Kapolda Sumut: Mari Jaga Semangat Nasionalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa, Eks Karyawati Epson Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Bersama Masyarakat, Polsek Kuala Laksanakan Program Green Policing

TERKINI