Menu

Mode Gelap
Mayor Cpm Aditya Rakhman Pamitan Jelang Ikuti Pendidikan Sespim Polri di Lembang Rumah Ponindi Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan Husen Tamora Dipercaya Pimpin FSPTSI Deli Serdang, Siap Buka Lapangan Kerja dan Dukung Pemerintah Gempa 5,2 SR Guncang Aceh Selatan, Getaran Terasa Hingga di Sumut Cinta Masjid Sejak Dini, Masjid Al-Amin Gelar Lomba Adzan dan Hafalan Ayat Pendek Panen Jamur Tiram Hasil Budidaya Warga Binaan Rutan I Medan

Berita

Agen LPG 3 Kg di Langkat Mencak-Mencak Dikenakan Pajak Selisih HET

badge-check


Gas LPG 3Kg subsidi yang dikenakan pajak selisih HET. Perbesar

Gas LPG 3Kg subsidi yang dikenakan pajak selisih HET.

Langkat – Sejumlah agen gas LPG 3 Kg di Kabupaten Langkat mencak-mencak. Mereka mengecam kebijakan Dirjen Pajak yang menagih upeti alias pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, nilainya pun berbeda-beda di setiap wilayah.

“Agen gas LPG 3Kg di Langkat menolak dan mengekam keras kebijakan pajak selisih harga yang dibebankan kepada agen,” ketus agen gas di Langkat Adhan Nur, Jum’at (18/10/2024) sore via sambugan selulernya.

‘ Setia Satya Samudra Wangsa dan Ketua PB Gerbang Malay.

Dato’ Setia Satya Samudra Wangsa ini menegaskan, para agen gas di Langkat keberatan dan mengecam keras kebijakan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak atas kebijakan pajak selisih harga.

Hiswana Migas

“Seluruh agen Kabupaten Langkat dan di bawah naungan Hiswana Migas, mengecam ketas kebijakan itu,” ujar Ketua PB Gerbang Malay dan Ketua DPW PNTI Sumatera Utara, serta Ketua Presidium KPP-KTA ini.

Dikabarkan sebelumnya, Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750.

Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.

 “Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” ujar Cuaca.

Dirjen Pajak

Ia menjelaskan, terkait keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia ini, piihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak tetapi hingga dua bulan berlalu sejak surat dikirim belum juga ada balasan.

“Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti,” ujar Cuaca.

Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja.  Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” sambungnya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mayor Cpm Aditya Rakhman Pamitan Jelang Ikuti Pendidikan Sespim Polri di Lembang

12 Juli 2025 - 01:22 WIB

Rumah Ponindi Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Husen Tamora Dipercaya Pimpin FSPTSI Deli Serdang, Siap Buka Lapangan Kerja dan Dukung Pemerintah

11 Juli 2025 - 20:12 WIB

Cinta Masjid Sejak Dini, Masjid Al-Amin Gelar Lomba Adzan dan Hafalan Ayat Pendek

11 Juli 2025 - 18:13 WIB

Panen Jamur Tiram Hasil Budidaya Warga Binaan Rutan I Medan

11 Juli 2025 - 15:06 WIB

Trending di Berita
error: