Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Washliyah Peringati Hari Jadi ke 94 Sebagai Momentum Kolaborasi Parah!!! Pengelola Warkop Agam Stabat Tak Bayar Upah Pekerja PDIP Menang di 15 Kabupaten Meski Digempur ‘Partai Coklat’, Rapidin Simbolon : Kita Masih Kokoh! Mobil Bendahara KPU Langkat Dibobol, Uang Rp150 Juta Raib Hasil Quick Count Paslon Pilkada 2024 Lawan Kotak Kosong Daftar Petahana Kalah di Pilkada 2024 Versi Quick Count

Berita

Tolak Dijadikan BHL, Puluhan Anggota FSPTI – KSPSI ‘Duduki’ PT CCMO

badge-check


					Tolak Dijadikan BHL, Puluhan Anggota FSPTI – KSPSI ‘Duduki’ PT CCMO Perbesar

Padang Tualang – Sejak lima hari yang lalu, sekira 90-an warga yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transpot Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI – KSPSI) ‘menduduki’ PT Cipta Chemical Medan Oil (CCMO). Mereka menolak untuk dijadikan buruh harian lepas (BHL) oleh pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut.

“Kami heran, kenapa perusahaan memutus kerja sama secara sepihak. Sejak tahun 2006, baru kali ini lah terjadi seperti ini. Kami bisa bongkar muat di pabrik, jika bersedia dijadikan BHL oleh perusahaan. Kami gak mau jadi BHL,” kata Kusnadi, pengurus PUK FSPT – KSPSI Kecamatan Padang Tualang, Jum’at (12/1/2024) sore.

Kusnadi menambahkan, selama ini mereka bekerja sama dengan sopir truk pengangkut buah sawit. Karena, upah bongkar muat yang mereka lakukan, bukanlah pihak perusahaan yang membayarnya, melainkan dari pihak transportasi.

Para pekerja bongkar muat menolak untuk dijadikan BHL, karena mereka sudah nyaman dengan sistem kerja selama tergabung di FSPTI – KSPSI. Baik dari sisi penerimaan upah, maupun dari sisi perlindungan hukum.

Ironisnya, ada upah bongkar buah sawit sebanyak 73 ton yang belum dibayarkan PT CCMO kepada mereka. Hal itu terjadi sejak adanya transisi sistem kerja di sana. Dimana, setiap ton semestinya mereka diupah Rp12.000. “Samapi saat ini rekan – rekan saya belum dikasih upah,” ketus Kusnadi kesal.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua PD FSPTI – KSPSI Sumatera Utara Zainul Arifin menegaskan, pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai prosedur. Karena, anggotanya yang sudah lama bekerja di PT CCMO, melakukan tugasnya dengan sangat baik.

“FSPTI ini adalah pekerja yang tergabung dalam KSPSI, dimana ruang lingkupnya sebagai tenaga kerja bongkar muat non majikan. Kami ini hanya bermitra dengan pihak pengangkutan sebagai suplier di perusahaan,” tegas Zainul.

Saat ini, kata Zainul, ada pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. Mereka akan diganti perusahaab dengan BHL yang akan diakomodir oleh perusahaan. Jadi, sebaiknya pihak perusahaan tidak perlu mencampuri terlalu jauh perihal pekerja bongkar muat.

Kehadiran perwakilan PD FSPTI – KSPSI di sana, untuk melurusan kepada pengusaha terkait ruang lingkup dari FSPTI. Bahwa, organisasi tersebut bergerak di bidang non majikan. Dimana, mereka berhubungan hanya dengan pihak transportir, bukan dengan pihak PT CCMO.

Zainul dan PUK FSPTI – KSPSI Kecamatan Padang Tualang berharap, agar Muspika di sana dapat meyakinkan pengusaha agar tetap saliing menjaga kondusifitas. “Jika pengusaha dan pekerja transpot bekerja sama dengan baik, maka hal ini dapat terlaksana dengan baik,” tutur Zainul.

Sementara, Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD STK SIK mengarahkan, agar warga tetap menjaga kondusifitas. Ia berharap, agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.

“Jangan samapi berbuat anarkis dan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya. Selesaikanlah hal ini denga baik, agar mendapatkan hasil yang terbaik,” tutur Masagus. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ribuan Warga Washliyah Peringati Hari Jadi ke 94 Sebagai Momentum Kolaborasi

30 November 2024 - 17:30 WIB

Parah!!! Pengelola Warkop Agam Stabat Tak Bayar Upah Pekerja

30 November 2024 - 15:47 WIB

Mobil Bendahara KPU Langkat Dibobol, Uang Rp150 Juta Raib

29 November 2024 - 17:50 WIB

Hasil TPS 005 Sidomulyo, Iskandar Sugito Menang Telak di Kandangnya

27 November 2024 - 17:10 WIB

Di Tengah Guyuran Hujan, Ondim Gunakan Hak Suara di TPS 005 Babalan

27 November 2024 - 15:18 WIB

Trending di Berita
error: