Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentnag Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penualan Daging Non-Halal di Wilayak Kota Medan. Kebiijakan itu, bukanlah bentuk larangan berdagang. Tapi lebih kepada penataan aktivitas jual beli agar berlangsung tertib, sehat dan kondusif.
Hal itu seperti yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan M Soyan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (23/22026) sore. Dimana, tidak ada sama sekali larangan terhadap warga berdagang komoditas nonhalal.
“Tidak ada larangan warga berdagang komoditas nonhalal. Hanya mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah di tengah masyarakat majemuk,” tutur Sofyan.
Menurutnya, penataan merupakan bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Termasuk diantaranya menyiapkan lokasi khusus berdagang di Pasar Petisah dan Sambu. Pengelola pasar juga sudah menyiapkan area berjualan.
Perbedaan Penfsiran
Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi selama 1 tahun dan diusulkan menjadi 2 tahun, agar pedagang lebih nyaman di lokasi tersebut. “Tujuannya, agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.
Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi setelah edaran terbit, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal wajar. Pemerintah siap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait, agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.
Plt Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah menambahkan, surat edaran itu hanya mempertegas aturan yang sudah ada. Seperti larangan berjualan di jalan, trotoar, dan drainase seperti yang tertiang dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelunya.
Kesepakatan Bersama
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging non-halal. Tidak ada juga larangan lokasi secara khusus, selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk.
“Kebijakan itu, disusun melalui proses dialog dan musyawarah berbagai pihak. Termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran,” kata Citra.
Sebelumnya, pemerintah telah memediasi keluhan masyarakat, terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Terpisah, mantan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Ceperianus Gea menilai, surat edaran iut bertujuan untuk meningkatkan penataan kota. Termasuk penertiban di Kota Medan, khususnya dalam pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.
Diframing
Dengan demikian, kota dapat menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Kota yang sehat membutuhkan pengelolaan limbah yang baik dan tata ruang usaha yang tertib.
“Ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan publik. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut memiliki tujuan administratif yang rasional dan sah,” tegas Ceperianus.
Ironisnya, munculnya framing yang sengaja memperuncing perbedaan. Ketika kebijakan administratif diubah menjadi bahan bakar politik identitas, yang dirusak bukan hanya diskursus publik, tetapi juga kepercayaan sosial. Perpecahan selalu dimulai dari narasi yang dibesar-besarkan, bukan dari fakta hukum yang sebenarnya.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam arus provokasi yang menggiring isu ini ke arah perpecahan. Kritik harus diarahkan pada perbaikan implementasi, bukan eksploitasi sentimen identitas,” tuturnya. (Ahmad)














