Dugaan Kriminalisasi oleh Polsek Sunggal, LBH Medan Minta Agus Segera Dibebaskan

Direktur LBH Medan Ivan Saputra SH MH berdikusi dengan kliennya.

LBH Medan, 19 Oktober 2023 – Beredarnya video viral terkait adanya dugaan penganiayaan/penusukan yang dialami petugas dishub (korban) saat sedang bertugas. Adapun diketahui bahwa korban bernama Agung.

Atas kejadian tersebut diketahui korban mengalami luka di bagian lengan, pipi dan pinggang sebagaimana penjalasan korban dalam videonya (youtube tribun medan).

Direktur LBH Medan Ivan Saputra SH MH berdikusi dengan kliennya.

Viralanya video tersebut membuat pihak kepolisian Polsek Sunggal melakukan respon cepat dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap  Agus Surya Syahputra.

Namun, LBH Medan menduga respon cepat/niat baik polsek sunggal tersebut dilakukan secara serampangan. Yang mana dalam penangkapan dan penahanan terhadap agus dilakukan secara unprosedural.

Tindakan tersebut dinilai telah menyampingkan aturan hukum yg berlaku. Perlu diketahui secara hukum penangkapan yang dilakukan Polsek Sunggal adalah operasi tangkap tangan karena dilakukan sesaat setelah terjadinya tindak pidana.

Maka ketika telah dilakukanya tangkap tangan sudah barang tentu secara hukum berdasarkan pasal 18 ayat (3) KUHAP tembusan surat penangkapan harus diberikan kepada keluarganya/istrinya.

Akan tetapi hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh pihak polsek hingga sampai saat ini. Tidak itu saja, polsek juga telah melakukan penahanan, tetapi lagi-lagi pihak kepolisian tindak memberikan surat perintah penahanan kepada keluarga hingga saat ini. padahal secara tegas telah diatur dalam pasal 21 ayat (3) KUHAP.

Oleh karena itu LBH Medan menduga apa yang dilakukan polsek sunggal telah melanggar HAM dan bertentangan dengan hukum. Serta LBH Menduga apa yang terjadi terhadap agus merupakan bentuk kriminalisasi.

Terkait kasus ini LBH juga mencatat adanya beberapa kejanggalan pertama, pada saat pihak kepolisian menjumpai Nurul Aini (istri agus) yang sedang bekerja, pada pertemuan tersebut pihak kepolisian menerangkan bahwa “suami ibu tidak bersalah, ibu jangan berpikiran macam-macam dulu”

Kedua, pasca ditangkap dan ditahan  Nuraini mendatangi polsek sunggal untuk berjumpa Agus, akan tetapi tidak seketika itu langsung berjumpa.  namun harus menunggu lebih kurang 40 menit. Ketika hendak berjumpa suaminya Nuraini diketahui berjumpa dengan penyidik pembantu terlebih dahulu. Adapun saat itu diduga penyidik pembantu menyampaikan jika suami hanya sebagai penjamin.

Ketiga, saat ditahan agus dimintai uang Rp.500.000 ribu rupiah dengan mengatakan sebagai uang kebersaaman.

Perlu diketahui bahwa Agung merupakan buruh harian (tukang bangunan) dan merupakan tulang punggung keluarga, atas adanya penangkapan dan penahanan tersebut pihak keluarga mendapati penilaian buruk yang berdampak terhadap psikologis keluarga terkhusus ke 3 orang anak dibawah umur, serta keterpurukan ekonomi karena tidak ada lagi yang menafkai istri dan ketiga anaknya.

Adapun kejadian ini bermula ketika agus menumpang berangkat kerja sama dengan R (Pelaku), dikarenakan agus tidak memiliki kendaraan. Diketahui agus ketika bekerja selalu menumpang, tidak hanya dengan R terkadang juga sering dengan tetangganya dll.

Kejadian tersebut terjadi diduga di MICC sunggal ketika pagi hari agus hendak berangkat kerja dengan menumpang R. Dimana saat berangkat agus dibonceng oleh R. Akan tetapi di pertangahan jalan tiba-tiba R berhenti dan minggalkan sepeda motornya dgn agus. Kemudain R melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai mana video yang beredar

Atas kejadian tersebut agus tidak mengetahui sama sesekali apa penyebab R melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan iya hanya duduk di sepeda motor.

Maka sehubungan dengan hal tersebut LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolsek Sunggal untuk segara membebaskan Agus. Dikarenakan sesungguhnya agus bukanlah pelaku penganiayan terhadap korban.

LBH Medan menduga  Polsek Sunggal telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur pada Pasal 28 D (1&2) UUD, Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 serta Pasal 70 dan Pasal 84 Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009.” serta tindak polsek sunggal juga bertentangan dengan KUHAP, DUHAM dan ICCPR. (rilis LBH Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kontent Dilindungi