Tahap II ke Kajatisu, Poldasu Kirim ‘Surat Cinta’ untuk Kadisdik dan Kepala BKD Langkat

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepaka BKD Langkat Eka Syahputra Depari tersangka dugaan  kasus korupsi seleksi PPPK Guru tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepaka BKD Langkat Eka Syahputra Depari tersangka dugaan kasus korupsi seleksi PPPK Guru tahun 2023.

Medan – Proses peradilan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Guru tahun 2023 sudah di depan mata. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP pun dikirimi ‘surat cinta’ untuk hadir ke Mapoldasu, Senin (13/1/2025) pagi.

Surat panggilan Poldasu untuk Kadisdik Langkat Saiful Abdi.

Kedua pejabat itu, dipanggil agar hadir menghadap Penyidik Subdit 3 Tipidkor Poldasu, untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Status keduanya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam seleksi PPPK Guru tahun 2023 silam.

Hal itu sesuai dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/03/1/2025/Ditreskrimsus Polda Sumut yang diterbitkan 8 Januari 2025. Surat ini, atas dasar Surat Kejatisu Nomor : B-3771/L.2.5/Ft.1/12/2024 tertanggal 24 Desember 2024, perihal hasil penyidikan para tersangka yang dinyatakan sudah lengkap.

Segera Ditahan

Menyikapi hal ini, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan, agar para tersangka segera ditahan oleh Kejatisu. “Setelah menjalani proses yang cukup panjang, sudah semestinya Kejatisu menahan para tersangka,” kata Irvan, Senin (13/1/2025) siang.

Aktivis hukum dan HAM ini menambahkan, masyarakat luas khususnya para guru honorer yang terdzalimi sudah menantikan hal tersebut. semestinya, tak ada lagi alasan bagi Kejatisu untuk tidak menahan para tersangka setelah Tahap II.

“Jika nyatanya para tersangka tidak ditahan, maka Kejatisu jelas-jelas mencederai keadilan dalam penegakan supremasi hukum. Mengigat, hingga saat ini kedua pejabat tersebut tidak ditahan Poldasu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” tutur Irvan.

Plt Bupati dan Sekda Langkat

Selain itu, Irvan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menetapkan mantan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin dan Sekda Langkat H Amril SSos MAP untuk segera menetapkan statusnya. Mengingat, keduanya merupakan Panselda PPPK Guru tahun 2023 yang patut diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Tidak mungkin para tersangka melakukan hal itu tanpa diketahui Panselda. Kami mendesak, agar Plt Bupati dan Sekda Langkat segera ditetapkan statusnya. Karena, hingga saat ini status mereka mash sebagai saksi” tegas Irvan.

Diinformasikan, Poldasu sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Kini, aparat kepolisian sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka (Tahap II) ke Kejatisu untuk proses peradilan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf 3 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Dimana, ancamannya paling singkat 4 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata
SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM
SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit
Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat
Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik
Bau Busuk!!! Warga Keluhkan Limbah SPPG Pantai Gemi Stabat
Aktivitas Penyulingan Kondensat Ilegal di Wilkum Polres Langkat Terkesan Kebal Hukum
Bertahun Beroperasi, Galian C Diduga Ilegal Tetap Eksis di Wampu
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:14 WIB

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:23 WIB

SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:03 WIB

SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit

Senin, 9 Maret 2026 - 09:18 WIB

Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:12 WIB

Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik

Berita Terbaru

error: