Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Kemampuan & Keterampilan Fungsi Teknis, Lapas Binjai Terima Kunjungan Kasi Korwas Polsus Ditbimas Polda Sumut Bekali Keterampilan Untuk Warga Binaan Lapas Binjai Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian Pembuatan Tahu dan Tempe Kenali Dunia Nyata Pemasyarakatan, Taruna Poltekip Orlap di Lapas Sibolga Wali Kota Medan Hadiri Penandatanganan Kerja Sama dan Pembukaan Pelatihan Tenun Ulos di Lapas Perempuan Medan Dari Cinta Tulus Menjadi Teladan: H Ardiansyah Saragih dan Yunita, 30 Tahun Menghidupkan Makna Pernikahan LANUD SOEWONDO MEDAN AKAN GELAR BAZAR MURAH, DEKATKAN DIRI DENGAN RAKYAT DI HARI BAKTI TNI AU  KE-78

Berita

Satu dari Dua Tersangka Cabul di Secanggang Diamankan Polisi di Hamparan Perak

badge-check


Kakek korban saat disambangi awak media di kediamannya. Perbesar

Kakek korban saat disambangi awak media di kediamannya.

Secanggang – Salah satu tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Secanggang, Langkat berinisial P (15), diamankan polisi, Minggu (28/1/2024) malam. Tersangka ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang dalam pelariannya, usai keluarga korban melapor ke polisi.

Hal itu seperti yang disampaikan Anwar (65), kakek korban (sebut saja Bunga – 7 tahun) saat awak media menyambangi kediamannya. “Kami dengar, P melarikan diri ke Hamparan Perak. Tadi malam dah ditangkap Polres Langkat,” tutur Anwar, Senin (29/1/2024) siang.

Awal diketahui hal tersebut, kata Anwa, fisik Bunga kian ringkih dan sering sakit – sakitan. Saat nenek Bunga hendak memandikannya, di kemaluan korban ditemukan benjolan seperti bisul.

Atas dasar itu, timbul kecurigaan keluarga korban. Bunga pun ditanyai tentang sakit yang dideritanya. Alhasil, Bunga mengaku sudah berulang kali diperkosa oleh P dan Is (masih dalam pelarian), di bekas rumah ayah korban, yang terletak persis di belakang rumah kakeknya.

Mendengar pengakuan bocah polos itu, keluarga korban pun membuat laporan ke Polsek Secanggang. Namun, keluarga korban diarahkan pihak polsek untuk melapor ke Mapolres Langkat.

“Dari pengakuan cucu saya (Bunga), Is melakukannya sebanyak lima kali. Kalau si P itu melakukannya empat kali, dalam kurun waktu tiga bulan ini. Mereka melakukannya di rumah, di belakang rumah saya ini,” ketus Anwar dengan nada kesal.

Persis pada 11 Januari 2024, laporan dugaan pemerkosaan tersebut diterima Polres Langkat. Polisi pun menetapkan P dan Is yang merupakan tetangga korban, menjadi tersangka.

Anwar menambahkan, keluarga tersangka sempat mengintimidasi keluarganya. Keluarga P mengancam akan menuntut pihak korban, jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

Kakek korban saat disambangi awak media di kediamannya.

Pastinya, keluarga korban berharap, agar para pelaku diberi ganjaran seberat – beratnya, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dihukum seberat – beratnya lah. Saya gak Terima cucu saya dibuat seperti itu. Kami minta, agar polisi segera menangkap Is yang melarikan diri sejak kami buat laporan ke polisia,” ujar Anwar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Hingga berita ini dibuat, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tingkatkan Kemampuan & Keterampilan Fungsi Teknis, Lapas Binjai Terima Kunjungan Kasi Korwas Polsus Ditbimas Polda Sumut

17 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bekali Keterampilan Untuk Warga Binaan Lapas Binjai Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian Pembuatan Tahu dan Tempe

17 Juli 2025 - 09:40 WIB

Kenali Dunia Nyata Pemasyarakatan, Taruna Poltekip Orlap di Lapas Sibolga

17 Juli 2025 - 02:14 WIB

Wali Kota Medan Hadiri Penandatanganan Kerja Sama dan Pembukaan Pelatihan Tenun Ulos di Lapas Perempuan Medan

17 Juli 2025 - 00:22 WIB

Dari Cinta Tulus Menjadi Teladan: H Ardiansyah Saragih dan Yunita, 30 Tahun Menghidupkan Makna Pernikahan

16 Juli 2025 - 23:51 WIB

Trending di Berita
error: