Satgas BAIS Sumut Sita 376 Karton Rokok Ilegal di Langkat Senilai Milyaran Rupiah

Sabtu, 1 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berbagai merek rokok ilegal yang disita Satgas BAIS Sumut di Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Berbagai merek rokok ilegal yang disita Satgas BAIS Sumut di Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Langkat – Tiga rumah di komplek perumahan Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat digrebek Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Satgas BAIS) Sumut, Jum’at (31/1/2025). Dari rumah tinggal ini, 364 karton rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan.

Salah satu merek rokok ilegal yang disita Satgas BAIS Sumut.

Selain dari komplek itu, sekira 12 karton rokok juga disita dari kediaman Azis Susanto (20), yang merupakan warga setempat. Dalam perhari, Azis mampu memasarkan puluhan tin untuk diedarkan di wilayah sekitar.

“Awalnya, kita mendapat informasi dari warga sekitar. Kemudian, kita melakukan pengintaian selama tiga hari. Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengungkapnya,” sebut salah seorang dari tim tersebut.

Dari penindakan ini, ditemukan belasan merek rokok ilegal. Mulai dari rokok berpita cukai beda, hingga tanpa cukai sama sekali (polas).

Rokok berpita cukai beda, terdapat informasi yang tidak sesuai. Diamana, jumlah rokok dalam kemasannya berbeda dengan yang tertera pada pita. Peruntukannya juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara, bermerek XBold Mild dan Most yang ditemukan tidak berpita cukai. “Nantinya, rokok ini akan kita boyong ke Bea Cukai Medan untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujar salah seorang Tim Satgas BAIS Sumut.

Diinformasikan, memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Untuk pita cukai berbeda, diikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Untuk rokok polas, dikenai pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak
Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah
Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan
Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu
Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas
Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta
Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama
Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:34

Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 17:47

Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan

Senin, 28 September 2026 - 11:16

Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu

Minggu, 20 September 2026 - 09:24

Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 17:25

Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta

Berita Terbaru