PT MTJ Bantah PHK Sepihak Karyawan yang Mengundurkan Diri

Pabrik pengolahan buah kelapa sawait PT Mulia Tani Jaya (MTJ) di Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Padang Tualang – Manajemen PT Mulia Tani Jaya (MTJ) membantah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Karyawan berinisial SA. Karyawan yang bekerja di bagian check lock (absensi) ini, sudah mengundurkan diri (resign) pada 8 Januari 2024 lalu.

Ironisnya, SA langsung tidak bekerja di pabrik kelapa sawit (PKS) itu, setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya. “Semestinya, SA memberitahukan ke perusahaan kalau mau mengundurkan diri, minimal sebulan lah sebelum ia menyerahkan surat itu,” kata Robet, perwakilan PT MTJ, Selasa (13/2/2024) siang.

Pabrik kelapa sawit PT Mulia Tani Jaya (MTJ) di Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Parahnya, lanjut Robet, karyawan yang hanya ditugaskan untk check lock itu malah meminta pesangon layaknya karyawan yang di-PHK. SA menuntut pesangon hingga puluhan juta rupiah, ke perusahaan yang sudah mempekerjakannya selama lebih kurang 8 tahun itu.

“Kalau perusahaan yang melakukan PHK, kami pasti bayarkan pesangon dan hak – haknya. Tapi ini kan PHK karena pengunduran dirinya. Jadi kami rasa, gak ada pesangon. Kalau pun ada, itu namanya uang pengganti hak (UPH),” tutur Robet.

Terkait hal itu, pihak PT MTJ pun merasa keberatan. Pasalnya, SA mengundurkan diri dari perusahaan tersebut secara suka rela, dengan menyerahkan surat pengunduran diri.

Perusahaan itu pun menegaskan, semestinya penyelesaian hak – hak SA mengacu pada Pasal 50 PP No 31 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Di mana, pada PP itu diterangkan, Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Ada pun yang tertuang pada Pasal 40 ayat (4) adalah UPH yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

“Dari uraian PP tersebut, maka jelas, hak yang diperoleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat, bukanlah pesangon. Melainkan UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Sama,” tegas Robet.

Atas perselisihan tersebut, kedua belah pihak pun sudah dipanggil ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaen Langkat untuk dilakukan mediasi. Namun pada panggilan mediasi ke-II, Syarif selaku perwakilan pihak PT MTJ berhalangan untuk menghaadirinya.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Langkat Ria Sejahtera Sitepu SE belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsAppa yang dikirim kepadanya. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kontent Dilindungi