PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat Inisial DS

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kasmo Pramono Utama di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Lagnkat.

PT Kasmo Pramono Utama di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Lagnkat.

Halaban – PT Kasmo Pramono Utama (KPU) terkesan tak tersentuh hukum. Perusahaan pengolah kayu ini, dikabarkan secara masif mencemari lingkungan. Korporasi di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat ini disebut-sebut dibekingi oknum wakil rakyat.

“Sepertinya kuat beking pabrik itu. Warga menduga, ada peran anggota DPRD Langkat berinisial DS yang melindungi dan membekapnya,” kata Rabial, warga setempat saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025) sore.

Limbah PT KPU terus mengalir melintasi pemukiman waraga selama sebulan belakangan. Tapi, pihak pabrik dan dinas terkai serta aparat penegak hukum (APH) tidak bergeming.

PT Kasmo Pramono Utama di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Lagnkat.

Meski oknum Anggota DPRD Langkat berinisial DS sudah melakukan sidak, namum lingkungan masih tercemar. Kedatangan legislator ini, disinyalir hanya sebagai formalitas.

Hentikan Pencemaran

Bahkan terkait hal ini, beberapa waktu lalu pernah digelar RDP di DPRD Langkat. Namun hanya pihak perusahaan yang hadir, tanpa ada warga yang dilibatkan.

“Pabrik harus menghentikan pencemaran ke areal pemukiman masyarakat. Perusahaan juga harus menormalisasi aliran sungai dan bertanggungjawab atas matinya ekosistem di keramba masyarakat,” tegas Rabial dan warga lainnya.

Selain itu, warga setempat juga meminta agar perusahaan mengatasi asap dari cerobong boiler yang menyebabkan polusi. Mereka juga meminta agar humas di pabrik tersebut yang terkesan arogan.

Sanksi Pidana

Terkait hal ini, oknum DPRD Langkat berinisial DS mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Ketua Komis A. “Walaikumsalam. Kerna kegiatan komisi, lebih baik abng tlpnan ke ketua komisi bg,” kata DS via pesan WhatsAppnya.

Sementara, humas PT KPU berinisial Dar belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi untuk berita yang berimbang belum ada balasan.

Diinformasikan, terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang mencemari lingkungan. Seperti yang tertaung Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dimana, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah
Terkait Limbah PKS, SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Kienerja Kadis LH Dievaluasi
PLN Gerak Cepat Pulihkan 12 Tower Transmisi Listrik Roboh Akibat Cuaca Buruk
Tangkap Penendang Ibu Hamil, Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan
Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung
Ancam Warga dengan Kelewang dan Dimassa, Laporan Maling Sawit Diterima Polres Langkat
Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Masyarakat Desak Polisi Bertindak
Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:58 WIB

Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

Terkait Limbah PKS, SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Kienerja Kadis LH Dievaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:49 WIB

PLN Gerak Cepat Pulihkan 12 Tower Transmisi Listrik Roboh Akibat Cuaca Buruk

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Tangkap Penendang Ibu Hamil, Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WIB

Usai Dicopot Presiden Prabowo, Dadan Hindayana Kenakan ‘Rompi Pink’ Kejagung

Berita Terbaru

error: